LUBUKLINGGAU — Kawanan tersangka penjambretan terhadap karyawan PT Indomarco dengan kerugian Rp 70 juta lebih berhasil ditangkap di kediaman masing-masing tanpa perlawanan, Senin (19/7) sekitar pukul 20.00 malam.
Mereka yang melancarkan aksinya pada Selasa (13/7) lalu masing-masing Andri Atmaja (24), warga Kelurahan Bandungkanan, Linggau Barat, Asbi Sidik (20), warga Jl Kenangan I, Lubuklinggau Utara dan Tri Handoko (20), warga Jl Kenaga II, Kelurahan Batuurip.
Kapolres Lubuklinggau, AKP Takwil Ichsan melalui Kasatreskrim AKP Jonson Nadapdap mengatakan ketiga tersangka saat ini sudah diamankan di tahanan Mapolres setempat untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku ada enam orang, tiga sudah ditangkap dan tiga lagi yaitu Ang, Pet dan Jon masih diburu. Barang bukti yang disita uang Rp 5 juta, sisa uang hasil kejahatan tersebut,” ujarnya seraya menyebutkan, dari pengakuan tersangka mereka bertiga mendapat bagian masing-masing Rp 18 juta.
Dijelaskan, yang pertama ditangkap adalah Andri Atmaja dan Asbi Sidik. Keduanya adalah pegawai harian lepas pada PT Indomarco, yang memberikan informasi kepada Pet dan Jon, bahwa rekan sekerjanya Arafik (korban penjambretan) pada Selasa (13/7) sekitar pukul 11.15 lalu membawa uang milik perusahaan untuk ditransfer melalui bank BCA, senilai Rp 70 juta lebih. (zie)