Kamis, 9 September 2010
  • NEWSFLASH :
    • Laporkan Kegiatan 17 Agustus-an Anda ke Citizen Jurnalism Sripoku.com

    • Tribunnews.com - Portal Berita Indonesia
    • Baca Harian Umum Sriwijaya Post di epaper.sripoku.com
  • :
Antasari Tetap Dibui 18 Tahun
 
Sriwijaya Post - Jumat, 18 Juni 2010 09:03 WIB

JAKARTA, SRIPO — Upaya mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar bebas dari jeratan hukum melalui Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, tak berbuah manis. Majelis hakim di peradilan tahap kedua itu menguatkan vonis 18 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Itu artinya upaya banding ditolak dan Antasari tetap dibui 18 tahun.

 Salah satu butir pertimbangan hukumnya PT DKI bahwa pernyataan saksi Williardi Wizard yang menyatakan “siap mengamankan” menunjukkan keterlibatan Antasari dalam pembunuhan rencana ini. “Adalah tidak beralasan karena majelis hakim tingkat pertama sudah benar,” kata anggota majelis hakim Mochtar, di PT DKI, Kamis (17/6).

 Hampir sebagian besar pertimbangan majelis hakim persis di PT DKI dengan pertimbangan majelis hakim di PN Jakarta Selatan. Itu sebabnya, Muchtar menolak memori banding terdakwa dan kuasa hukumnya yang menyatakan bahwa majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melakukan kesalahan.

 Selain Antasari, PT DKI juga menolak banding terdakwa Wiliardi Wizard, Sigit Haryo Wibisono dan Jefry S Loo. PT tetap mnguatkan vonis 12 tahun yang dijatuhkan PN Jaksel kepada Wiliiardi Wizar, 14 tahun kepada Sigit dan 5 tahun terhadap Jefry Loo.

 Kuasa hukum Antasari menilai PT DKI Jakarta tidak melakukan apa-apa dalam memberikan putusan atas vonis banding kliennya. “Kami berkesimpulan putusan PT DKI hanya meng-copy paste putusan PN Jaksel Negeri Jakarta selatan,” kata Juniver Girsang, usai mendengarkan pembacaan putusan majelis hakim, di PT DKI.

 Setelah bandingnya ditolak, tim kuasa hukum Antasari langsung mendatangi Antasari yang ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. Pantauan Tribunnews, empat pengacara Antasari, Juniver Girsang, Hotma Sitompul, Ari Yusuf Amir dan Denny Kailimang menemui kliennya.

Juniver Girsang mengatakan Antasari tetap tenang menghadapi keputusan ini dan akan menyiapkan memori kasasi dalam waktu dekat. “Pak Antasari tentang menyikapi penolakan banding oleh PT DKI,” ujarnya.

 Juniver menyayangkan keputusan banding PT DKI yang tidak memihak Antasari Azhar. Menurut dia, hal itu disebabkan Pengadilan Tinggi tidak konsisten dalam mempelajari dokumen-dokumen yang ada di persidangan. “Dari awal kalau pengadilan tinggi konsisten dan konsekuen mempelajari dokumen persidangan, tidak ada alasan (untuk membebaskan Antasari),” tukas Juniver menutup pembicaraan Lagu Slank.

 Sementara Istri Antasari Azhar, Ida Laksmiwati menyatakan kekecewaan atas putusan majelis hakim PT DKI Jakarta. Menurut dia, jauh-jauh hari dirinya telah memprediksi nasib suaminya tidak akan berubah meski di tangan majelis hakim yang beda. “Putusan banding ditolak itu saya sudah memprediksi jauh-jauh hari. Karena intervensinya sangat jelas. Ini saya dapat dari PH (Pensihat Hukum) saya,” tutur Ida kepada Tribunnews.

 Bagi Ida, putusan banding terhadap suaminya menunjukan bahwa masyarakat sulit mendapat keadilan di Indonesia. “Saat ini rakyat makin sengsara, korupsi makin merajalela, hukum dan keadilan bisa direkayasa dan UUD. .seperti lagunya Slank,” keluh Ida.

 Juniver meyakini kasus Antasari adalah rekayasa yang dibuat oleh pihak tertentu agar mantan ketua KPK itu lengser dari jabatannya. “Di Persidangan sudah kita lihat dan mendengarkan saksi-saksi, tidak ada satu bukti pun mengarah kepadanya yang menyuruh kepada eksekutor pembunuhan terhadap Nasrudin,” tutup Juniver.

(tribunnews/coz/fer/yog)



Di Baca 222 Kali
Beri Ranting :
Nama
Email
Alamat
Komentar
Kode Sekuriti

Tulis Kode sekuriti yang ada di samping
 
Saya menerima aturan dan syarat aturan dan syarat yang berlaku
 

Surat Kabar
Majalah dan Tabloid
Penerbit
Media Elektronik
Industri dan Lain-lain
Hotel & Resort
.