JAKARTA — Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan menolak upaya banding yang diajukan oleh Sigid Haryo Wibisono terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus pembunuhan Dirut PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnain.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan tetap memberikan hukuman 15 tahun penjara kepada Sigid. "Menyatakan terdakwa Sigid Haryo Wibisono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan melakukan tindak pidana menganjurkan pembunuhan berencana. Memerintahkan kepada terdakwa untuk tetap berada di tahanan," kata Ketua Majelis Hakim Marwoto dalam sidang putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (17/6/2010).
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengatakan menguatkan putusan PN Jakarta Selatan dengan hanya sekadar mengubah kualifikasi pidana Sigid Haryo Wibisono sebagai pelaku yang menganjurkan tindakan pembunuhan berencana. Dalam putusan PN Jakarta Selatan, Sigid dinilai sebagai pelaku yang turut serta dan mengajurkan pembunuhan berencana.
Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutuskan menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada Sigid karena terbukti melakukan tindak pidana turut serta dan menganjurkan pembunuhan berencana. Menurut majelis hakim PN Jakarta Selatan, semua unsur dalam Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-2 jo Pasal 340 KUHP telah terpenuhi.