Kamis, 9 September 2010
  • NEWSFLASH :
    • Laporkan Kegiatan 17 Agustus-an Anda ke Citizen Jurnalism Sripoku.com

    • Tribunnews.com - Portal Berita Indonesia
    • Baca Harian Umum Sriwijaya Post di epaper.sripoku.com
  • :
Sigid Pun Tetap Dihukum 15 Tahun
 
sigid3.JPG
PERSDA NETWORK/BIAN HARNANSA
Sigid Haryo Wibisono
Sriwijaya Post - Kamis, 17 Juni 2010 14:08 WIB

JAKARTA — Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan menolak upaya banding yang diajukan oleh Sigid Haryo Wibisono terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus pembunuhan Dirut PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnain.

Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan tetap memberikan hukuman 15 tahun penjara kepada Sigid. "Menyatakan terdakwa Sigid Haryo Wibisono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan melakukan tindak pidana menganjurkan pembunuhan berencana. Memerintahkan kepada terdakwa untuk tetap berada di tahanan," kata Ketua Majelis Hakim Marwoto dalam sidang putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (17/6/2010).

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengatakan menguatkan putusan PN Jakarta Selatan dengan hanya sekadar mengubah kualifikasi pidana Sigid Haryo Wibisono sebagai pelaku yang menganjurkan tindakan pembunuhan berencana. Dalam putusan PN Jakarta Selatan, Sigid dinilai sebagai pelaku yang turut serta dan mengajurkan pembunuhan berencana.

Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutuskan menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada Sigid karena terbukti melakukan tindak pidana turut serta dan menganjurkan pembunuhan berencana. Menurut majelis hakim PN Jakarta Selatan, semua unsur dalam Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-2 jo Pasal 340 KUHP telah terpenuhi.

Kc


Di Baca 103 Kali
Beri Ranting :
Nama
Email
Alamat
Komentar
Kode Sekuriti

Tulis Kode sekuriti yang ada di samping
 
Saya menerima aturan dan syarat aturan dan syarat yang berlaku
 

Surat Kabar
Majalah dan Tabloid
Penerbit
Media Elektronik
Industri dan Lain-lain
Hotel & Resort
.