
JAKARTA - Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap Anggodo Widjojo, dijadwalkan ulang. Pasalnya, tersangka kasus suap dan menghalang-halangi kerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini tidak dapat hadir dalam sidang yang semula dijadwalkan hari ini, Selasa (4/5/2010), dengan alasan sakit.
"Sidang berikutnya minggu depan, Selasa, pukul 13.00 WIB ya," kata Hakim Ketua Tjokorda Rai.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menyampaikan tersangka Anggodo Widjojo meninggalkan catatan bahwa dirinya tidak sanggup menjalani persidangan hari ini karena tegang saraf. Padahal, menurut JPU Suwarji, tim dokter yang memeriksa Anggodo menyatakan kondisi kesehatan Anggodo memungkinkan ia hadir di pengadilan.