PRABUMULIH - Sumbangan Rp 61 juta dari Dinas Pendidikan (Disdik) yang awalnya diduga paling besar untuk “pelicin” pembahasan RAPBD 2007 dalam persidangan kasus lalu bukanlah yang paling besar. Dalam persidangan lanjutan kasus dugaan Gratifikasi APBD 2007 terungkap jika Dinas Pekerjaan Umum (PU) menyumbang Rp 600 juta.
Pada sidang lanjutan di PN Prabumulih, Kamis (11/3) itu, JPU Alexander Rudy SH, Boni Marpaung SH dan Fera Sari SH menghadirkan saksi Bendahara Dinas PU, Gumar Alam, mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) yang kini menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda), Drs H Nila Utama MBA, Pemimpin Bank Sumsel Babel saat ini, Sahala Siahaan, dan Bendahara Dinas Pertanian Perkebunan Peternakan dan Perikanan, Alex Sandra.
Pemeriksaan terhadap saksi Nila utama di awal persidangan sempat membuat JPU naik pitam. Nila membantah sejumlah keterangan yang pernah diberikannya kepada penyidik kejaksaan, termasuk soal sumbangan uang sebesar Rp 5 juta dari BKD kepada bagian keuangan pemkot seperti diungkapkan bendaharanya dalam persidangan sebelumnya.
Meski dalam pemeriksaan penyidik kejaksaan Nila pernah mengaku mengetahui uang tersebut dipergunakan untuk keperluan pembahasan APBD 2007, tapi dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, H Zuhardi ZA SH kemarin, Nila membantahnya.
Nila mengaku lupa dan tidak sempat membaca keterangan yang diberikannya kepada penyidik kejaksaan. Padahal sebelum pemeriksaan selesai, saksi biasanya diminta untuk membaca hasil pemeriksaan lalu kemudian diminta tanda tangan.
Saat saksi Bendahara Dinas PU, Gumar Alam dihadirkan JPU, ia tak banyak memberikan informasi. Di depan majelis hakim, saksi lebih banyak mengucapkan kata-kata tidak tahu.
Gumar Alam mengaku hanya tahu jika mantan Kepala Dinas PU, yang kini sudah wafat yaitu Hermansyah, pernah bercerita mengucurkan dana untuk sumbangan yang dikoordinir Bagian Keuangan Pemkot.
Dalam persidangan, saksi hanya mengaku pernah mencairkan uang sebesar Rp 20 juta di Bank Sumsel untuk keperluan Kepala Dinas. Uang itu dipergunakan untuk membayar semua keperluan Kepala Dinas PU termasuk uang perjalanan dinas selama beberapa kali.
Mengenai uang sebesar Rp 600 juta, Gumar Alam mengaku sama sekali tidak mengetahuinya. Jika itu ada kaitannya dengan pembahasan APBD 2007 dan dipinjamkan dulu dari Pemkot, ia mengaku waktu pencairan APBD Dinas PU tidak ada potongan sama sekali dari bagian keuangan. Dari hasil audit BPKP pada tahun yang sama juga tidak ditemukan kerugian Negara.
Hanya saja keterangan yang dimiliki penyidik kejaksaan, saksi Hermansyah yang sempat diperiksa dikabarkan pernah mengaku menyetor uang sebesar Rp600 juta.sripo