BANYUASIN - Pengadaan kapal tangkap jenis pompong bantuan pemerintah pusat yang dilakukan Dinas Perikanan dan Kelautan diduga kapal bekas. Kondisi kapal tidak siap pakai dan nelayan harus melakukan perbaikan agar kapal dapat dioperasikan.
Anggota Komisi 2 DPRD Banyuasin, Herawati BA, Rabu (10/3) mengatakan hasil inspeksi mendadak didapati di 11 kelompok penerima kapal di wilayah Sungsang dan Makartijaya semua kapal ternyata tak siap pakai. Total untuk perbaikan setiap kapal Rp 2 juta.
Selain itu setiap kelompok hanya menerima 35 jaring sedangkan di berita acara ada 45 jaring. "Ini menyalahi kepres barang dan jasa," katanya.