Jumat, 30 Juli 2010
  • NEWSFLASH :
    • Tribunnews.com - Portal Berita Indonesia
    • Baca Harian Umum Sriwijaya Post di epaper.sripoku.com
    • akses m.Sripoku.com di ponsel anda
  • :
Penuual Daging Babi Lolos Sidak
 
Sriwijaya Post - Selasa, 9 Maret 2010 21:12 WIB

PALEMBANG — Penjual daging babi dekat Pasar Kamboja Kecamatan Ilir Timur I lolos dari sidak tim khusus yang hendak membongkar jaringan penjualan daging sapi oplosan daging babi, Selasa (9/3).

Tim gabungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dan Dinas Kesehatan Provinsi Sumsel dan Kota Palembang pagi kemarin tidak menemukan pedagang yang dicari itu. Padahal biasanya dia menjual daging babi dari atas mobil antara pukul 07.00-09.00.

Kabid Disperindag Kota Palembang, Yustianus, masih enggan membongkar identitas pedagang itu. Ia mengatakan, informasi yang diperoleh dari pedagang sekitar pasar, si penjual daging babi tidak terlihat sejak pagi.

Dia berjualan terpisah dengan pedagang lain, dari dalam mobil di luar pasar,” kata Yustianus.
Setelah polisi menangkap pedagang sapi oplosan daging babi di Pasar Soak Bato Jl Merdeka, pemerintah daerah membentuk tim khusus sebagai upaya menghentikan kegiatan ilegal itu.

Dari Pasar Kamboja, tim melanjutkan sidak ke pasar modern Diamond Mal Palembang Trade Center (PTC) dan Makro. Diamond menjual daging babi di konter khusus yang terpisah sejarak 10 Meter dengan konter daging sapi. Di antara dua konter itu meja panjang tempat penjualan ikan.

Sekilo has dalam babi harganya Rp 51.900 tidak jauh beda dengan daging sapi. Menurut Fendi, koordinator lapangan Diamond, harga daging babi ternak memang hanya selisih sedikit dengan

sapi. “Beda dengan babi liar atau celeng yang cuma Rp 20 ribu sekilo. Babi ini pasokan dari peternak lokal,” katanya.

Yustianus mengatakan, sidak ke Diamond sekaligus untuk menambah pengetahuan anggota tim yang selama ini masih ragu membedakan daging sapi dengan daging babi.

Menurut dia, sekilas daging sapi dan daging babi tidak beda. Namun jika diamati, terdapat perbedaan daging babi lebih pucat dibanding sapi dan tekstur serat lebih kasar. “Daging sapi seratnya lebih halus. Masyarakat sebaiknya juga mengetahui hal ini dan berhati-hati,” lanjutnya.

Yustianus menambahkan, pembeli jangan tergiur oleh harga daging yang lebih murah. Ini mengindikasikan produk tersebut tidak halal, ilegal, atau tidak layak komsumsi. Pedagang juga diimbau untuk tidak berlaku curang dan merugikan kunsumen.

Sejauh ini kata Yustianus, tim belum menemukan pedagang di bawah binaan PD Pasar Palembang yang menjual daging babi-sapi oplosan. Namun demikian, penyisiran tetap dilakukan ke pasar-pasar tradisional. Masyarakat juga diajak terlibat aktif dengan melapor ke hotline 08127816402 jika ada temuan mencurigakan.

Periksa DNA Daging
Daging oplosan yang dijual pedagang tradisional di Pasar Soak Bato sulit dikenali karena daging mulai membusuk. Guna mengetahui jenis daging, Dinas Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan (P2K) Palembang mengirimkan sampel daging ke Lampung untuk pemeriksaan Deoxyribunucleic Acid (DNA).

Kepala Dinas P2K Kota Palembang, Masriadi mengatakan, sampel sudah diambil dan dicek, tetapi secara kasat mata tidak dapat dipastikan karena daging sudah membusuk. Begitu pula dari bau, struktur dan tekstur yang sudah hancur sehingga sulit dipisahkan mana daging babi (celeng) dan sapi. Apalagi bila daging tersebut sudah dijadikan tetelan.

Kita tidak kecolongan. Orang maling itu menghalalkan segala cara. Daging itu dipasok dari luar kota, bisa melalui jalan darat maupun sungai,” jelas Masriadi, Selasa (9/3).

Salah satu cara untuk membuktikannya jenis daging apa, harus dilakukan pemeriksaan DNA. Palembang sendiri belum mempunyai alat untuk memeriksa di DNA, untuk sample daging oplosan

dikirim ke Balai Penyidikan dan Pengujian Veteriner Provinsi Lampung. Untuk memeriksa daging membutuhkan dua hari. Secara kasat mata, dapat dibedakan antara daging sapi dan celeng dari bau, serat dan warna. Daging celeng baunya anyir, warnanya pucat dengan serat yang halus dan pendek.

Walikota Palembang, Eddy Santana Putra meminta Dinas P2K, Dinas Perdagangan dan Dinas Kesehatan agar melakukan pemeriksaan ke pasar-pasar tradisional secara berkala. Masyarakat

atau pembeli berhak untuk bertanya jenis daging dan dipotong di mana kepada pedagang. Jika daging bukan dipotong di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) sebaiknya untuk tidak dibeli. “Ini melanggar hukum dan harus ditindak tidak karena meresakan. Apalagi pemilik rumah makan atau restoran,” kata Eddy. sripo

(ahf/sep)


Di Baca 380 Kali
Beri Ranting :
Nama
Email
Alamat
Komentar
Kode Sekuriti

Tulis Kode sekuriti yang ada di samping
 
Saya menerima aturan dan syarat aturan dan syarat yang berlaku
 

Surat Kabar
Majalah dan Tabloid
Penerbit
Media Elektronik
Industri dan Lain-lain
Hotel & Resort
.