Jumat, 30 Juli 2010
  • NEWSFLASH :
    • Tribunnews.com - Portal Berita Indonesia
    • Baca Harian Umum Sriwijaya Post di epaper.sripoku.com
    • akses m.Sripoku.com di ponsel anda
  • :
Bangunan Ilegal Dipungut Sewa
 
Sriwijaya Post - Senin, 8 Maret 2010 19:48 WIB

 

PRABUMULIH - Maraknya bangunan liar atau ilegal disekitar rel kereta api membuat PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengambil kebijakan memungut sewa. Kebijakan itu telah dikeluarkan Manajer Komersil PT KAI 10 Februari 2010.

Dari pemantauan, ratusan bangunan itu dinyatakan ilegal karena berdiri di lahan milik PT KAI yang terletak disepanjang Jalan Jenderal Sudirman Prabumulih. Bangunan tanpa izin itu berada mulai dari batas kota hingga tugu pasar Kota Prabumulih baik rumah, rumah makan, masjid hingga ruko.

PT KAI sendiri telah memasang patok jika tanah yang mereka tempati adalah milik PT KAI. Sayangnya bangunan yang ada lebih dulu berdiri sebelum patok sebagai tanda lahan yang dikuasai PT KA dipasang.

Kepala Stasiun Prabumulih, Abdullah Hubai mengatakan, dalam
aturannya tidak ada bangunan yang berdiri disekitar rel kereta. Sepanjang 75 meter dari kiri-kanan rel harus bebas dari bangunan. Tetapi untuk menertibkan bangunan liar sangat sulit. Bila dibongkar akan timbul masalah baru.

Hubai menyebutkan, hampir 90 persen dari bangunan disepanjang rel tidak membayar sewa kepada PT KAI. “Jangankan sewa, izin saja tidak,” ujarnya.

Sebelum direalisasikan pungutan itu, PT KAI akan mensosialisasikan aturan sewa kepada pemilik bangunan. Dicontohkan, untuk sewa tanah seluas 2X3 meter, pemilik bangunan membayar Rp 100-150 ribu per tahun. Masa sewa tidak ditentukan.

Tetapi bila enggan membayar sewa, PT KAI mengancam akan membongkar paksa bangunan. Pembongkaran akan dilakukan bila dalam waktu satu bulan setelah pemberitahuan masyarakat tetap tidak mau membayar.

Terkait dengan resiko kecelakaan, Hubai mengatakan kemungkinan
besar tetap dilakukan ganti rugi bila terjadi kecelakaan kereta api yang mengakibatkan bangunan rusak. Ganti rugi akan dihitung sesuai dengan standar ketentuan harga yang berlaku di PTKA.

Jadi masyarakat dapat nyaman tinggal di bangunan yang mereka dirikan,” katanya. sripo

Syarat Pengajuan Sewa Lahan PT KAI
- Mengajukan permohonan sewa lahan ke Manajer Komersil PT KAI        Stasiun Kertapati
- Membawa fotokopi KTP, KK dan PBB
- Surat Kontrak akan dikeluarkan bila seluruh syarat terpenuhi,      termasuk lokasi bangunan         diluar zona 6 meter
- Penyewa harus membayar jumlah sewa yang ditetapkan ke bendahara    stasiun terdekat
- Lamanya surat kontrak keluar minimal satu bulan

(cr2)


Di Baca 336 Kali
Beri Ranting :
Nama
Email
Alamat
Komentar
Kode Sekuriti

Tulis Kode sekuriti yang ada di samping
 
Saya menerima aturan dan syarat aturan dan syarat yang berlaku
 

Surat Kabar
Majalah dan Tabloid
Penerbit
Media Elektronik
Industri dan Lain-lain
Hotel & Resort
.