Jumat, 30 Juli 2010
  • NEWSFLASH :
    • Tribunnews.com - Portal Berita Indonesia
    • Baca Harian Umum Sriwijaya Post di epaper.sripoku.com
    • akses m.Sripoku.com di ponsel anda
  • :
Mbak Tutut Tuding PT Berkah Rekayasa Gugatan Pailit
 
mbak_tutut2.jpg
ISTIMEWA
Siti Hardiyanti Rukmana atau dikenal dengan Mbak Tutut
Sriwijaya Post - Senin, 8 Maret 2010 17:15 WIB

JAKARTA - Putri Mantan Presiden Soeharto, Siti Hardiyanti Rukmana atau dikenal dengan Mbak Tutut menilai pengajuan gugatan pailit yang diajukan oleh Literati Capital Investments Limited merupakan rekayasa yang sengaja dilakukan oleh PT Berkah Karya Bersama.

Hal tersebut disampaikan dalam berkas jawaban yang diterima Tribunnews.com atas permohonan pengajuan pailit di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Senin(8/3/2010) .

"Karena itu patut diduga bahwa pengalihan hak tagih atas utang CILMP dan TSJP oleh Berkah kepada Literati dan Ellistar lain serta pengajuan permohonan pailit ini merupakan rekayasa dari Berkah untuk menutupi itikad tidak baik terhadap Mbak Tutut," ujar Kuasa Hukum Mbak Tutut, Harry Ponto.

Harry Ponto menjelaskan bahwa permohonan pailit yang diajukan pada 8 Februari lalu oleh Literati dan Ellistar Investrments Ltd, selaku kreditur lain mengaku memperoleh tagihan mereka dari Berkah . Berkah sendiri dapat atau membeli tagihan atas PT Citra Industri Logam Mesin Persada (CILMP) dan PT  Trishasra Jaya Purnama (TSJP) dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) berdasarkan kesepakatan yang dituangkan dalam Investment Agreement tanggal 23 Agustus 2002 oleh Berkah dan Mbak Tutut serta PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI).

Menurut Harry, sebelum mengajukan permohonan pailit, Mbak Tutut sudah menggugat Berkah dalam perkara No.10  terkait sengkat RUPSLB dan Sisminbakum. Dalam gugatan tersebut, Mbak Tutut mendalilkan bahwa pelaksanaan Investment Agreement khususnya pengambilaliah kendali TPI oleh Berkah danegan menjadi pemegang 75% saham dalam TPI, dilakukan Berkah secara melawan hukum.

"Meskipun utang tersebut merupakan bagian transaksi antara Mbak Tutut dan Berkah yang secara sepihak dan melawan hukum diselesaikan oleh Berkah dengan masuk menjadi pemegang saham 75% saham TPI berdasarkan keputusan RUPSLB TPI tanggal 18 Maret 2005. Indikasi tidak baik Berkah terlihat melalui penagihan berupa surat somasi tertanggal 10 September 2009 kepada CILMP dan tertanggal 10 September 2009 kepada TSJP. "Selain ini juga membuktikan bahwa perkara ini tidak sederhana karena Literati harus membuktikan terlebih dulu bahwa Berkah memilik tagihan terhadap CILMP dan TSJP," jelasnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Literati Capital Investment Limited saat ini mengajukan pailit terhadap Mbak Tutut. Literati tidak lain adalah perusahaan pemegang hak tagih terakhir piutang PT Citra Industri Logam Mesin Persada (CILMP).

CILMP tak lain merupakan mantan kreditor dari PT Bank International Indonesia (BII) berdasarkan perjanjian kredit awal tertanggal 17 November 1994, yang totalnya per tanggal 30 September 2009 mencapai sebesar Rp 1,6 triliun. CILMP telah masuk dalam pengelolaan Badan Penyehatan Perbankan Nasional BPPN). Kemudian aset CILMP dilego dan terakhir dipegang oleh Literati.

Selain itu, putri orang nomor satu Indonesia tersebut juga disinyalir memiliki kreditor lain dalam kapasitasnya sebagai penjamin utang PT. Triharsa Sarana Jaya Purnama(TSJP) ex kreditur di PT. bank Bumi Daya yang besarnya Rp. 1.047 triliun.

Persda Network/Willy Widianto


Di Baca 624 Kali
Beri Ranting :
Nama
Email
Alamat
Komentar
Kode Sekuriti

Tulis Kode sekuriti yang ada di samping
 
Saya menerima aturan dan syarat aturan dan syarat yang berlaku
 

Surat Kabar
Majalah dan Tabloid
Penerbit
Media Elektronik
Industri dan Lain-lain
Hotel & Resort
.