Selasa, 7 September 2010
  • NEWSFLASH :
    • Laporkan Kegiatan 17 Agustus-an Anda ke Citizen Jurnalism Sripoku.com

    • Tribunnews.com - Portal Berita Indonesia
    • Baca Harian Umum Sriwijaya Post di epaper.sripoku.com
  • :
Duh... Mantan Anggota Polisi Jadi Pengedar Sabu
 
sabu1.jpg
KOMPAS/MUHAMMAD HILMI FAIQ
Ilustrasi sabu-sabu
Sriwijaya Post - Senin, 1 Maret 2010 10:33 WIB

PANGKAL PINANG – Kiki (30), mantan anggota Polri, ditangkap Satuan Reserse Narkotika (Restik) Polresta Pangkal Pinang, Bangka Belitung, karena mengedarkan sabu.

Kiki ditangkap bersama dua temannya, Acong (25) dan Toni (30), saat berada di rumah kontrakan Kiki di Desa Pedindang, Kabupaten Bangka Tengah.

Kapolresta Pangkal Pinang Ajun Komisaris Besar Margiyanta di Pangkal Pinang, Minggu (1/3), mengatakan, ketiga tersangka sudah lama menjadi target operasi (TO) Polresta Pangkal Pinang, terutama Kiki yang merupakan mantan anggota polisi berpangkat brigda.

”Ketiga tersangka sudah lama menjadi target operasi, terutama Kiki yang sudah pernah ditangkap dalam kasus yang sama pada 2005 dan dipenjara selama tiga tahun,” ujarnya.

Menurut Margiyanta, Kiki yang dipecat dari Polri pada 2007 terkenal ”licin” saat akan ditangkap.

”Karena tersangka sangat licin setiap akan ditangkap, anggota saya di lapangan tidak mengenal kata menyerah untuk terus memburu tersangka,” kata Margiyanta.

Dikatakan, anggota Satuan Restik Polresta Pangkal Pinang sudah mendeteksi keberadaan para pelaku dan ditambah adanya laporan dari masyarakat yang memberitahukan keberadaan pelaku.

”Berkat laporan dari masyarakat yang memberitahukan keberadaan para pelaku, kami langsung bergerak ke lokasi yang diberi tahu masyarakat,” ujarnya.

Kiki mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari rekannya di Jakarta dan dia menerima di rumah.

”Saya hanya menerima sabu di rumah saja yang dikirim teman dari Jakarta dengan harga setiap satu ji Rp 900.000,” katanya.

Barang bukti yang berhasil disita berupa sabu sebanyak 9,5 ji, tiga handphone, gunting, empat alat pengisap, aluminium foil, timbangan, korek api, uang tunai Rp 2,8 juta, dan dua bungkus plastik kecil.

Ketiga tersangka dikenai Pasal 112 dan 115 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman selama lima tahun, 20 tahun, dan seumur hidup.

Ant


Di Baca 768 Kali
Beri Ranting :
#1 | rusdi tanjung bengkulu | Sabtu, 6 Maret 2010 17:45 WIB
sikat saja ...pak polisi.......
Nama
Email
Alamat
Komentar
Kode Sekuriti

Tulis Kode sekuriti yang ada di samping
 
Saya menerima aturan dan syarat aturan dan syarat yang berlaku
 

Surat Kabar
Majalah dan Tabloid
Penerbit
Media Elektronik
Industri dan Lain-lain
Hotel & Resort
.