MUSIRAWAS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencabut atau membatalkan surat edaran bersama (SEB) dengan Bawaslu. Pembatalan SEB tersebut dilakukan, karena KPU menilai pelantikan beberapa panitia pengawas pemilukada (Panwaslu) Banwaslu tidak sesuai ketentuan Undang-undang yang berlaku. Hal itu merupakan pelanggaran dan pengingkaran terhadap Undang-undang tersebut. Pembatalan SEB tersebut, tertuang dalam surat KPU Nomor 50/KPU/II/2010, tertanggal 4 Februari 2010, yang ditujukan kepada Bawaslu.
Tindak lanjut dari surat tersebut, KPU Musirawas juga telah mendapatkan surat dari KPU.
"Intinya, KPU meminta agar pembentukan Panwaslukada dikembalikan kepada Undang-undang atau fatwa MA. Kita diminta menolak Panwaslukada Musirawas yang telah dilantik Bawaslu beberapa waktu lalu, karena tidak sesuai UU 22 tahun 2007" papar Ketua KPU Musirawas, Efriansyah didampingi Divisi Teknis Novriansyah.
Disebutkan, KPU Musirawas juga diminta agar segera membentuk Panwaslu yang sesuai Undang-undang, dengan cara mendesak Bawaslu agar segera melakukan fit and proper test terhadap calon anggota Panwaslu yang sudah dikirimkan KPU Musirawas ke Bawaslu.