PALEMBANG - Regulasi sudah tepat namun penegakan maling hutan melempem. Itulah yang menurut Walhi (Wahana Lingkungan Hidup) Sumatera Selatan jadi sebab hutan di Sumsel terus tergerus tak terkendali.
Produk perundang-undangan yang ada saat ini sudah cukup tepat meski memang ada yang harus direvisi. Tapi permasalahan yang mendasar aparturnya yang tak pernah tegas bertindak sesuai regulasi,” kata Anwar Sadat Direktur Walhi Sumsel, Senin (8/2). Pernyataan ini menyoroti masalah pembalakan liar dan degradasi hutan di Sumsel yang tak terbendung. Contohnya tangkapan praktik ilegal loging yang diungkap Polres Muaraenim beberapa waktu lalu.
Menurut Sadat, Wajar jika saat ini dari 3,8 juta hektare hutan Sumsel cuma tinggal kurang dari 1 juta saja. Setiap tahun 100 ribu hektare hutan hilang.
Aparatur tak serius, para pelaku punya akses, baik politik maupun modal yang kuat untuk melumpuhkan mereka (aparatur, Red),” katanya. Sadat mengatakan, saat ini sebenarnya hancurnya hutan lebih disebabkan pada praktik pembukaan hutan tanaman industri ataupun konversi hutan untuk lahan perkebunan.
Biasanya dua kegiatan ini berhubungan dengan aktifitas pembalakan liar,” katanya.
Aktifitas pertambangan juga jadi penyumbang besar kerusakan hutan. “Berdasarkan investigasi Walhi tahun 2009 saja sudah sekitar 200 ribu hutan rusak akibat kegiatan pertambangan,” katanya.
Hutan semakin tergerus sehingga bahaya bencana alam semakin mudah datang. Tak heran bila banjir pun selalu saja menyerang Sumsel. Sepanjang tahun 2009 lalu dalam catatan Walhi terjadi 45 kali banjir dan delapan kali tanah longsor.
Proses pembaruan tak sebanding dengan jumlah kerusakannya,” katanya.
Hutan Reboisasi Gundul
Seperti diketahui, ratusan kubik pohon pinus milik Inhutani (negara) yang merupakan hutan hasil reboisasi PT Musi Hutan Persada (MHP), gundul habis dibabat maling. Setidaknya 10 truk kayu bermuatan kayu gelondongan bersama 23 pelaku berhasil diamankan di Mapolres Muaraenim, Minggu (7/2).
Dari pengamatan Sripo di lapangan, kayu tersebut hampir semuanya jenis pinus dimuat dalam 10 truk dengan ukuran sekitar 4 meter. Sedangkan diameter kayu tersebut bervariasi dari mulai 22 sampai 24 cm.
Hutan pinus tersebut sengaja ditanam oleh PT MHP sejak tahun 1978. Atas perbuatan tersebut, para pelaku akan dikenakan pasal 78 UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman 15 tahun penjara atau denda Rp 15 miliar. sripo
Yang Dijarah: Hutan Pinus Milik PT MHP
Lokasi : Suban Jeriji, Muaraenim
Volume : 10 truk penuh
Diamankan : Mapolres Muaraenim
Data :
Dari hasil studi citra satelit tahun 2002 dan tahun 2005, menunjukan bahwa 62,13% dari kawasan hutan atau seluas 2.344.936 ha telah menjadi kawasan yang tidak produktif (tidak berhutan lagi), dan 37,87% atau seluas 1.429.521 ha kawasan hutan yang masih memiliki tegakan/berhutan (Informasi pembangunan kehutanan dan GERHAN - Dishut Provinsi Sumsel, 2005).
LUAS KAWASAN HUTAN YANG SEHARUSNYA
Musi Banyuasin 739.701
Banyuasin 457.403
Palembang 50
Ogan Komering Ilir 1.015.902
Ogan Ilir 17.689
Ogan Komering Ulu 142.375
OKU Selatan 190.292
OKU Timur 14.331
Muara Enim 365.682
Lahat 221.203
Pagar Alam 24.619
Musi Rawas 674.404
Lubuk Linggau 11.381
Prabumulih 2.213
Total 3.876.556