Sabtu, 13 Maret 2010
  • NEWSFLASH :
    • Portal Berita Sumatera Selatan
    • Baca Harian Umum Sriwijaya Post di epaper.sripoku.com
    • akses m.Sripoku.com di ponsel anda
  • :
Ruang Sidang Direkam KPK
 
Sriwijaya Post - Senin, 8 Februari 2010 22:47 WIB

 


PALEMBANG -Ruang sidang terdakwa Prof dr Zarkasih Anwar SpAK (60) dan Prof dr Hatta Ansyori SpOG (61) dipasangi alat perekam. Senin (8/2) pagi, empat kamera video CCTV perekam gambar dan suara terpasang di ruang sidang utama Pengadilan Negeri.

Peralatan ini milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk merekam jalannya persidangan, untuk dijadikan dokumentasi. Bahkan di Ruang Sidang-3 di lantai-2 PN Palembang, yang biasa digunakan dalam pemeriksaan kasus korupsi, empat kamera sudah terpasang permanen.

Bukan... ini bukan yang pertama. Sidang korupsi (Politeknik Sriwijaya) sebelumnya, sudah kita rekam,” kata Evan, koordinator tim teknis yang mengoperasikan peralatan perekam digital itu. Pemantauan kasus-kasus korupsi oleh KPK ini, bekerjasama dengan Universitas Sriwijaya dan operasional ditangani oleh Fakultas Hukum Unsri.

Secara teknis, alat perekam digital ini menggunakan teknologi menengah. Empat kamera terpasang dan terhubungan menggunakan kabel serat, dan 12 mikropon nir-kabel diletakkan di hadapan masing-masing hakim, jaksa, penasihat hukum dan terdakwa.
Menurut Evan, timnya hanya melakukan perekaman dan hasilnya diserahkan ke Fakultas Hukum Unsri. Mereka hanya merekam jalannya sidang.

Dalam sidang kemarin, majelis menunda kembali sidang karena dr Zarkasih dan dr Hatta dinyatakan masih sakit oleh tim dokter yang merawatnya.
Menurut Bambang Haryanto SH MH, Tim Advokasi Unsri, jaksa sudah memeriksa kedua terdakwa di rumah sakit. Kondisi fisik Dekan

dan Ketua Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) FK Unsri ini.
Keduanya sangat ingin hadir sidang, agar perkara bisa cepat
selesai. Namun jaksa sudah menyaksikan kondisi fisik tidak memungkinkan,” katanya. Kedua terdakwa menyatakan sanggup datang ke pengadilan dan pihak rumah sakit sudah menyiapkan mobil ambulans dan perangkat alat bantu pernapasan berikut tabung oksigen.

Jaksa Rosmaya SH selaku penuntut umum dalam perkara ini, mengatakan bahwa kejaksaan memang belum siap sidang karena tak bisa menghadirkan kedua terdakwa.  “Kedua terdakwa masih sakit dan itu dikuatkan surat keterangan dokter,” kata Rosmaya. Surat keterangan itu ditanda-tangani oleh ketua tim Prof dr Ali Ganie, dokter spesialis jantung.

Menurut Rosmaya, jaksa tidak bisa melakukan upaya paksa karena  jaksa menyaksikan di rumah sakit tidak memungkinkan dibawa ke pengadilan. “Paksa bagaimana, wong mereka memang sakit. Kita pantau terus,” kata Rosmaya.

Humas PN Usaha Ginting SH, mengungkapkan bahwa keduanya masih dalam status tahanan dan diizinkan untuk berobat. Hakim ketua menyebutkan, keduanya diizinkan berobat --termasuk ke luar kota, dan sidang dilanjutkan apabila keduanya benar-benar sehat.
Kita masih berikan pembantaran terhadap kedua terdakwa. Apabila sudah sembuh, sidang bisa diteruskan kembali status penahanannya. Pembantaran ini tanpa batas waktu, prinsipnya sampai dinyatakan sehat,” kata Usaha Ginting.

Menurutnya, jadwal persidangan belum bisa dipastikan kapan dilanjutkan. Ketika ditanya apakah permohonan penangguhan penahanan atau perubahan status akan dikabulkan, Usaha Ginting mengatakan masih akan menunggu keputusan majelis hakim yang menangani perkara ini.

Kedua pejabat dan gurubesar FK Unsri ini, dituduh jaksa menyalah-gunakan kekuasaan dalam pengelolaan dana penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di FK Unsri. Menurut jaksa, seharusnya dana pungutan terhadap mahasiswa PPDS diserahkan ke kas negara namun disimpan di dalam rekening fakultas atas nama Prof Zarkasih. dripo

(saf/tris)


Di Baca 299 Kali
Beri Ranting :
Nama
Email
Alamat
Komentar
Kode Sekuriti

Tulis Kode sekuriti yang ada di samping
 
Saya menerima aturan dan syarat aturan dan syarat yang berlaku
 

Surat Kabar
Majalah dan Tabloid
Penerbit
Media Elektronik
Industri dan Lain-lain
Hotel & Resort
.