PALEMBANG - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Akmal SH, Erni Yusnita SH dan Nurhalaina SH menantang kuasa hukum terdakwa Carisma Progresto (29) dengan hukum pembuktian. Hal ini untuk menjawab pernyataan bahwa JPU tidak cermat menjerat terdakwa Carisma dengan dakwaannya.
Beda pendapat antara kami dan penasehat hukum terdakwa karena sudut pandang yang berbeda. Namun sesuai dengan UU No 8 Tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur tentang hukum pembuktian. Ini yang harus dibuktikan,” kata JPU pada persidangan kedua terdakwa Carisma Progresto di Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang, Senin (8/2).
Terdakwa Carisma, pembunuh Brimob Rossi Bambang 22 September 2009 lalu duduk di kursi pesakitan dengan dakwaan berlapis yang dijerat tim JPU. sripo