Jumat, 30 Juli 2010
  • NEWSFLASH :
    • Tribunnews.com - Portal Berita Indonesia
    • Baca Harian Umum Sriwijaya Post di epaper.sripoku.com
    • akses m.Sripoku.com di ponsel anda
  • :
Mura Gugat Muba Rp 1,751 T
 
subanIV1.JPG
DOK.SRIPO
Perbatasan Musirawas dan Musi Banyuasin
Sriwijaya Post - Jumat, 5 Februari 2010 14:53 WIB

MUSIRAWAS - Sengketa soal kepemilikan sumur gas Suban IV yang berlokasi di Desa Pauh Kecamatan Rawas Ilir, antara Kabupaten Musirawas dengan Musi Banyuasin bergulir ke ranah hukum. Jumat (5/2), Pemkab Musirawas melalui tim advokasi telah mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau.
Dalam gugatan perdata nomor 05/PDT.G/2010/PN.LLG tersebut, Musirawas menggugat secara perdata Pemkab Musi Banyuasin, Provinsi Sumsel dan turut tergugat PT Conoco Philips, dan menuntut kerugian baik materil mau pun moril sebesar Rp 1,751 trilyun.
"Rinciannya, biaya akomodasi dan transportasi serta biaya pengurusan perkara sebesar Rp 1 M, biaya ganti rugi akibat dikusai secara melawan hukum Suban 4, Suban 10, Suban 11 dan Durian Maboek 2 sebesar Rp 750 m, dan kerugian moril sebesar Rp 1 triliun" ujar Insani SH dan Abu Bakar, tim advokasi Musirawas usai mendaftar gugatan ke PN Lubuklinggau.

Ahmad Farozi


Di Baca 518 Kali
Beri Ranting :
Nama
Email
Alamat
Komentar
Kode Sekuriti

Tulis Kode sekuriti yang ada di samping
 
Saya menerima aturan dan syarat aturan dan syarat yang berlaku
 

Surat Kabar
Majalah dan Tabloid
Penerbit
Media Elektronik
Industri dan Lain-lain
Hotel & Resort
.