MUSIRAWAS - Sengketa soal kepemilikan sumur gas Suban IV yang berlokasi di Desa Pauh Kecamatan Rawas Ilir, antara Kabupaten Musirawas dengan Musi Banyuasin bergulir ke ranah hukum. Jumat (5/2), Pemkab Musirawas melalui tim advokasi telah mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau.
Dalam gugatan perdata nomor 05/PDT.G/2010/PN.LLG tersebut, Musirawas menggugat secara perdata Pemkab Musi Banyuasin, Provinsi Sumsel dan turut tergugat PT Conoco Philips, dan menuntut kerugian baik materil mau pun moril sebesar Rp 1,751 trilyun.
"Rinciannya, biaya akomodasi dan transportasi serta biaya pengurusan perkara sebesar Rp 1 M, biaya ganti rugi akibat dikusai secara melawan hukum Suban 4, Suban 10, Suban 11 dan Durian Maboek 2 sebesar Rp 750 m, dan kerugian moril sebesar Rp 1 triliun" ujar Insani SH dan Abu Bakar, tim advokasi Musirawas usai mendaftar gugatan ke PN Lubuklinggau.