PALEMBANG - Pemilukada di Kabupaten OKU Selatan, sepertinya bakal terancam molor dan mengalami kekosongan kekuasaan. Pasalnya, seluruh calon bupati kecuali calon incumbent yang akan maju di 5 Juni mendatang mengancam akan memboikot pemilihan. Ancaman itu dilakukan, menyusul adanya indikasi praktik mobilisasi PNS dan Perangkat Desa agar mendukung calon incumbent.
Ancaman pemboikotan Pilkada itu sudah disepakati lima pasang calon bupati. Mereka adalah pasangan Wahab Nawawi-Zainal Bahri, Rusli Nawi- Sudirman Efendi, Sulehein Abu Ashir-Herman Abu Saman, Chaliq Efendi-Alkadri dan Wantjik Rasyid-Maryono.
Rencana ini dibenarkan oleh pasangan Rusli Nawi-Sudirman Efendi (Liman) yang akan diusung Partai Golkar. Menurutnya, alasan pemboikotan karena terdapat penggelembungan daftar mata pilih sementara (DPS) dari 231.080 per Mei 2009 (Data Pilpres) menjadi 311.258 mata pilih sementara. Jumlah penduduk pun mengalami pembengkakan drastis dari Pilpres 2009 lalu, dimana pada Pilpres lalu jumlah penduduk OKUS mencapai 331.525, saat ini menjadi 446.525 jiwa.
”Sangat tidak mungkin dalam beberapa bulan membengkak sebanyak ratusan ribu orang” ungkapnya.
Persoalan ini terungkap saat launcing Pilkada kabupaten, Kamis (4/2). Menurut Rusli Nawi, dalam beberapa bulan jumlah penduduk dan DPS mengalami pembengkakan mencapai 35 persen. Alasan lain rencana pemboikotan itu dilakukan karena adanya dugaan mobilisasi PNS dan kepala desa oleh bupati OKUS saat ini yang akan maju kembali dalam pilkada.
Menurutnya, tindakan dan upaya ini melanggar UU No 32 Tahun 2004 dan surat edaran Men PAN. Jika penggelembungan DPS ini tidak segera ditindaklanjuti, Rusli Nawi memastikan pemboikotan akan tetap berjalan. Ancaman ini juga disampaikan kepada Gubernur Sumsel dan Mendagri.
Sementara, Gubernur Sumsel Alex Noerdin yang dikonfrimasi wartawan mengatakan, ia akan menindaklanjuti soal Pilkada serentak di lima Kabupaten di Sumsel, termasuk OKU Selatan. Bahkan, Pemprov Sumsel telah mengeluarkan surat edaran yang isinya mengintruksikan agar PNS netral dalam pilkada. Selain itu, melarang adanya kegiatan yang melibatkan PNS dan berkaitan memenangkan salah satu calon. Surat edaran tetrsebut telah ditandatangi dan ditembuskan ke berbagai instansi terkait.
" PNS untuk netral. Tetapi, jika ada temuan atau pelanggaran yang dilakukan oleh PNS sehingga ikut incumbent dalam melakukan kegiatan kampanye untuk segera dilaporkan," katanya.
“Tidak usah diimbau lagi, sudah jelas aturannya bahwa PNS harus netral. Apalagi, berdasarkan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara RI dilarang untuk melibatkan PNS untuk memberikan dukungan kampanye. Kemudian PNS dilarang untuk melakukan kampanye dan lainnya,” tambah Alex Noerdin.
Dikatakan Gubernur, selain dilarang untuk ikut serta dalam kampanye, PNS juga dilarang untuk menggunakan fasilitas Negara terkait jabatan dalam rangka kegiatan kampanye. Kemudian dilarang untuk mengambil tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye dan dilarang menggunakan anggaran pemerintah.
“Bagi PNS yang tidak mentaati akan kita kenakan sanksi hukuman sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1080 tentang peraturan disiplin PNS. Untuk itu, diharapkan jika ada temua untuk dilaporkan tetapi harus didukung dengan bukti kongkrit dan tentunya pasti akan kita tindak,” tegas Alex.