Jumat, 12 Maret 2010
  • NEWSFLASH :
    • Portal Berita Sumatera Selatan
    • Baca Harian Umum Sriwijaya Post di epaper.sripoku.com
    • akses m.Sripoku.com di ponsel anda
  • :
Berlanjut, Propam Bentuk Tim Kasus Susno
 
susno8.JPG
KOMPAS IMAGES/DHONI SETIAWAN
Mantan Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Pol Susno Duadji memberikan kesaksian dalam sidang dengan terdakwa mantan Ketua KPK, Antasari Azhar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 07/01/2010. Kedatangan Susno sebagai saksi meringankan kepada terdakwa dalam proses persidangan kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen.
Sriwijaya Post - Jumat, 8 Januari 2010 14:06 WIB

JAKARTA — Kesaksian Komisaris Jenderal (Pol) Susno Duadji di sidang Antasari Azhar berbuntut panjang. Kedatangannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan pakaian dinas saat jam dinas dan tanpa izin Kepala Polri dinilai melanggar disiplin.

Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri Irjen (Pol) Oegroseno mengatakan, pihaknya akan segera memeriksa mantan Kabareskrim itu terkait kesaksian di pengadilan. "Indikasinya kami lihat lebih banyak ke pelanggaran disiplin," ucap dia di Mabes Polri, Jumat (8/1/2010).

Oegro mengungkapkan, pihaknya telah membentuk tim yang akan mengumpulkan fakta-fakta terkait kesaksian mantan Kepala Polda Jawa Barat itu. Setelah itu, Susno akan dipanggil untuk diperiksa.

"Saya akan secepatnya ambil langkah. Saya sudah bentuk tim. Kami kumpulkan fakta-fakta dulu, di pengadilan, di media, nanti kami dialogkan. Kan banyak yang melihat dia ke sana (pengadilan), pakai pakaian dinas. Lalu dipanggil, kami mengharapkan pengakuan," paparnya.

"Semua ada aturannya. Aturan main di polisi harus diikutin, dipagari dengan disiplin dan etika polisi. Kalau melanggar, Propam yang akan menegakkan," tambah dia.

Ancaman hukuman? "Tergantung hasil sidang. Kami hanya cari fakta-fakta, menemukan dugaan pelanggaran," ucap Oegro.

Ketika ditanya mengenai pernyataan Susno bahwa kesaksiannya tak melanggar karena atas nama pribadi, ia menjawab, "Oh gitu. Kan Propam yang ngurusi bidang itu. Semua orang katakan boleh. Kita lihat nanti. Semua ada aturannya. Kalau sudah purnawirawan ada aturan purnawirawan. Masih aktif, ada aturan untuk yang masih aktif," tutupnya.

Kc


Di Baca 740 Kali
Beri Ranting :
#1 | Darmawi Setiawan Palembang | Sabtu, 9 Januari 2010 06:09 WIB
Polisi membikin masalah sendiri. Saya sangat mendukung bila KAPOLRI sekarang ini di ganti.
#2 | Aman Jakarta | Senin, 11 Januari 2010 09:01 WIB
Terbongkarlah semua duduk persoalannya maksud dan tujuan Kapolri dengan mengorbakan anak buahnya sendiri mengenai kasus Antasari
Nama
Email
Alamat
Komentar
Kode Sekuriti

Tulis Kode sekuriti yang ada di samping
 
Saya menerima aturan dan syarat aturan dan syarat yang berlaku
 

Surat Kabar
Majalah dan Tabloid
Penerbit
Media Elektronik
Industri dan Lain-lain
Hotel & Resort
.