
JAKARTA - Polri membantah penarikan fasilitas yang diberikan Polri kepada mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, yang berupa pengawal pribadi, sekretaris pribadi, dan mobil dinas terkait dengan kehadiran Susno selaku saksi yang meringakan untuk Antasari Azhar, tanpa seizin Kapolri dan Wakil Kapolri.
"Kalau ada penarikan dan sebagainya kan dalam rangkaian serah terima jabatan. Itu sudah dari beliau serah terima ingin ditarik tapi mungkin baru hari ini bisa dikembalikan. KEmarin kan dikasih dispensasi. Jadi mobil dinas, rumah dinas itu terkait pada jabatan. Pejabat baru juga tentunya perlu ajudan. Jadi itu semua dan mobil dinas itu perlu dikembalikan. Tidak benar itu terkait kesaksian di pengadilan," ungkap Kepala Divisi Humas Polri, Irjen pol Edward Aritonang, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (8/1).
Dikatakan Edward, mobil dan pengawal serta sekretaris pribadi Susno memang baru dapat dilakukan pengembaliannya setelah Polri terlebih dahulu memfokuskan pada pengembalian rumah dinas Kabareskrim yang sempat ditempati Susno, karena Kabareskrim yang baru hendak menempati rumah itu selanjutnya.
Pantauan Persda Network sendiri, Susno masih mennggunakan fasilitas-fasilitas yang ditarik Polri tersebut, saat dirinya menghadiri pelantikan Wakil KEpala Polri yang baru, Komjen Jusuf Manggabarani.