JAKARTA - Hasil pemeriksaan Call Detail Records (CDR) di empat operator seluler disimpulkan bahwa tidak ditemukan pesan singkat (SMS) ancaman yang dikirimkan dari terdakwa mantan Ketua KPK, Antasari Azhar ke almarhum Nasrudin Zulkarnaen, seperti yang yang tertulis dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Hal itu diungkapkan ahli Teknologi Informasi (TI) dari Institut Teknologi Bandung, Agung Harsoyo, saat memberi keterangan sebagai saksi di persidangan t erdakwa Antasari di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/12/2010).
Agung dihadirkan oleh pihak Antasari. Kesimpulan itu diperoleh setelah memeriksa data CDR di operator melalui izin pengadilan.
Dalam kesimpulan yang dibacakan di hadapan ketua majelis hakim, Herri Swantoro, Agung membagi dalam 13 bagian. Nomor yang diperiksa adalah enam nomor milik Antasari, satu nomor milik Nasrudin, dan enam nomor milik terdakwa lain Sigit Haryo Wibisono.
"Hasil analisa CDR untuk SMS dan percakapan baik out going (SMS keluar) atau in coming (SMS masuk) selama penetapan pengadilan bulan Februari hingga Maret 2009 pada operator Telkomsel, Mobile 8, XL, dan Indosat," ucap Agung mengawali pembacaan kesimpulan.
Hasil kesimpulan :
1. Selama Februari - Maret 2009, tidak ada SMS yang dikirim dari enam nomor milik Antasari ke nomor milik Nasrudin.
2. Pada Februari 2009 nomor HP milik Antasari 081210509 XX tercatat menerima empat SMS dari nomor HP Nasrudin 08119782 XX. Namun, tidak ada SMS balasan dari Antasari.
3. Pada Februari 2009 nomor HP milik Antasari 08889908 XX tercatat digunakan untuk menerima panggilan percakapan dari nomor HP milik Nasrudin dengan durasi sembilan menit.
4. Nomor Nasrudin 08119782 XX mendapat 205 SMS masuk yang nomor pengirim tidak teridentifikasi.
5. Tercatat 35 SMS masuk ke nomor milik Antasari 08121050