
JAKARTA - Anggodo Widjojo, melalui penasihat hukumnya, Bonaran Situmeang meyakini Komisi Pemberantasan Korupsi tak akan memeriksanya dalam dugaan kasus tindak pidana penyuapan yang dilakukannya terhadap beberapa oknum penegak hukum di dalam rekaman rekayasa kriminalisasi pimpinan KPK, beberapa waktu lalu.
"Saya yakin KPK itu tidak akan memeriksa (Anggodo),"ungkapny a, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (22/12). Keyakinan Bonaran tersebut didasarkan pada kenyataan bahwa hingga kini tidak diketemukan adanya unsur tindak pidana penyuapan dan lima dugaan tindak pidana lainnya dalam diri Anggodo, seperti yang selama ini dituduhkan oleh penyidik Bareskrim Polri dan KPK. Lembaga KPK juga kembali diminta untuk menghentikan penyelidikan terhadap Anggodo. "Kami masih menunggu perkembangan. Kami sudah mohon penyelidikan untuk dihentikan. Kami menunggu saja perkembangannya," katanya.
Menurutnya, yang harus diperhatikan bahwa ada juga himbauan Presiden yang meminta agar kasus yang menyangkut Bibit dan Chandra dihentikan sesuai dengan azas keadilan. Jaksa mengatakan kan perkara Bibit sudah terpenuhi.
Tapi karena lebih banyak mudaratnya dari manfaatnya jadi dihentikan kan. "Dan itu (alasan) nggak ada di KUHAP itu, masa perkara yang sudah terpenuhi unsurnya bisa dihentikan sedangkan perkara Anggoro yang SKRT dan atau Anggodo nggak bisa dihentikan. Kan itu tidak adilkan?"jelasnya.
Selain mendesak kembali KPK untuk menghentikan penyelidikan kasus kliennya, Bonaran juga meminta Polri untuk melakukan hal yang sama terhadap lima dugaan sangkaan yang disematkan terhadap kliennya tersebut. "Ya, kalau tidak dapat dibuktikan bagaimana dong?"tandasnya.