Jumat, 30 Juli 2010
  • NEWSFLASH :
    • Tribunnews.com - Portal Berita Indonesia
    • Baca Harian Umum Sriwijaya Post di epaper.sripoku.com
    • akses m.Sripoku.com di ponsel anda
  • :
Tujuh Relawan Asing Dideportasi, Lima Dicekal ke Riau
 
2611KCM2.JPG
GREENPEACE/JOHN NOVIS
Sebanyak enam relawan Greenpeace, lima di antaranya warga asing, dibawa ke Polda Riau di Pekanbaru, menyusul aksi lembaga pemerhati lingkungan hidup itu di areal pelabuhan PT Indah Kiat Pulp and Paper, Rabu (25/11) pagi di Perawang, Kabupaten Siak, Riau.
Sriwijaya Post - Kamis, 26 November 2009 16:29 WIB

PEKANBARU - Aksi Greenpeace memblokir pelabuhan PT Indah Kiat Pulp and Paper, anak perusahaan Sinar Mas Grup di Perawang, Siak, Provinsi Riau hari Kamis (26/11) berakhir. Empat relawan yang sempat bertahan di tali pengait (crane) selama 24 jam sejak Rabu kemarin, akhirnya bersedia turun.

Penurunan empat relawan itu, masing-masing Simon Frank (Jerman), Joel Catapag (Filipina), Henriette Nagtglas (Belanda) dan Alin Maurin (Indonesia) sempat berlangsung alot. Setelah difasilitasi oleh pengacara Greenpeace, Jhonson Panjaitan dan perwira dari Polda Riau, empat orang itu bersedia mengakhiri aksinya.

"Saya sempat lima kali turun naik untuk bernegosiasi dengan para aktivis itu. Untungnya semuanya berjalan lancar," kata Jhonson.

Empat relawan Greenpeace itu kemudian dibawa menuju Pekanbaru untuk diperiksa di Mapolda Riau. Setelah diperiksa sebentar, tiga relawan asing kemudian dibawa ke kantor Imigrasi Pekanbaru untuk bergabung dengan sembilan rekannya yang sudah dibawa ke Pekanbaru pada hari Rabu.

Sebelumnya, penggiringan sembilan aktivis asing yang dilakukan pada hari Rabu dilakukan dalam dua tahapan. Pertama rombongan relawan yang melakukan aksi mengikat diri pada crane yakni Benoit Calvi (Belgia), Roderick Andrada (Filipina), Stephanie Hillman (Amerika) dan Jens Loewe (Jerman). Adapun rombongan kedua, atau rombongan yang hanya melakukan pemantauan dari bawah (tidak ikut mengikat diri), adalah Richard Karlson (Selandia Baru), Vallerie Philips (Australia), Ashish Fernandes (India), Stepanie Goodwin (Kanada) dan Gabriella Rossie (Swiss).

Menurut Jhonson, pihak Polda Riau menjerat 12 relawan Greenpeace asing dengan dua tuduhan yakni memasuki wilayah PT IKPP tanpa izin dan melanggar ketentuan imigrasi. Berdasarkan rekomendasi Polda Riau kepada Imigrasi Pekanbaru, seluruh relawan asing itu diminta untuk dideportasi ke negaranya masing-masing.

Jumanter Lubis, Kepala Imigrasi Pekanbaru, sempat menyetujui mendeportasi seluruh relawan asing. Hanya saja, Jhonson melakukan protes karena hanya tujuh dari 12 aktivis itu yang melakukan aksi, sementara lima lainnya hanya melihat-lihat. Akhirnya setelah dilakukan negosiasi diputuskan, tujuh relawan yang melakukan aksi mengikat diri pada crane dideportasi ke negaranya masing-masing. Adapun lima relawan lainnya yang tidak ikut mengikat diri dicekal untuk tidak masuk ke Riau lagi.

"Kami berharap hari ini semua urusan imigrasi selesai, sehingga tujuh warga negara asing itu dapat dipulangkan ke negaranya masing-masing. Sementara lima warga asing yang tidak ikut melakukan aksi kami minta untuk berangkat ke Jakarta dan tidak masuk ke Riau lagi," kata Jumanter.

Susilaningtias, pengacara Greenpeace lainnya menambahkan, enam aktivis Greenpeace asal Indonesia yang yang digiring ke Mapolda Riau bersama relawan asing kemarin, masih belum memiliki status yang jelas. Pemeriksaan, enam orang itu yakni, Bustar Maitar, D Nurdin, Hendry, Santi Yulvira, Nina M, dan Alin Maurin akan dikembalikan ke Polsek Perawang, tempat kejadian.

"Teman-teman dari Indonesia memang belum memiliki status apakah akan dijadikan tersangka atau dibebaskan dari sangkaan," kata Susilaningtias.

Kc


Di Baca 1015 Kali
Beri Ranting :
Nama
Email
Alamat
Komentar
Kode Sekuriti

Tulis Kode sekuriti yang ada di samping
 
Saya menerima aturan dan syarat aturan dan syarat yang berlaku
 

Surat Kabar
Majalah dan Tabloid
Penerbit
Media Elektronik
Industri dan Lain-lain
Hotel & Resort
.