PEKANBARU - Aksi Greenpeace memblokir pelabuhan PT Indah Kiat Pulp and Paper, anak perusahaan Sinar Mas Grup di Perawang, Siak, Provinsi Riau hari Kamis (26/11) berakhir. Empat relawan yang sempat bertahan di tali pengait (crane) selama 24 jam sejak Rabu kemarin, akhirnya bersedia turun.
Penurunan empat relawan itu, masing-masing Simon Frank (Jerman), Joel Catapag (Filipina), Henriette Nagtglas (Belanda) dan Alin Maurin (Indonesia) sempat berlangsung alot. Setelah difasilitasi oleh pengacara Greenpeace, Jhonson Panjaitan dan perwira dari Polda Riau, empat orang itu bersedia mengakhiri aksinya.
"Saya sempat lima kali turun naik untuk bernegosiasi dengan para aktivis itu. Untungnya semuanya berjalan lancar," kata Jhonson.
Empat relawan Greenpeace itu kemudian dibawa menuju Pekanbaru untuk diperiksa di Mapolda Riau. Setelah diperiksa sebentar, tiga relawan asing kemudian dibawa ke kantor Imigrasi Pekanbaru untuk bergabung dengan sembilan rekannya yang sudah dibawa ke Pekanbaru pada hari Rabu.
Sebelumnya, penggiringan sembilan aktivis asing yang dilakukan pada hari Rabu dilakukan dalam dua tahapan. Pertama rombongan relawan yang melakukan aksi mengikat diri pada crane yakni Benoit Calvi (Belgia), Roderick Andrada (Filipina), Stephanie Hillman (Amerika) dan Jens Loewe (Jerman). Adapun rombongan kedua, atau rombongan yang hanya melakukan pemantauan dari bawah (tidak ikut mengikat diri), adalah Richard Karlson (Selandia Baru), Vallerie Philips (Australia), Ashish Fernandes (India), Stepanie Goodwin (Kanada) dan Gabriella Rossie (Swiss).
Menurut Jhonson, pihak Polda Riau menjerat 12 relawan Greenpeace asing dengan dua tuduhan yakni memasuki wilayah PT IKPP tanpa izin dan melanggar ketentuan imigrasi. Berdasarkan rekomendasi Polda Riau kepada Imigrasi Pekanbaru, seluruh relawan asing itu diminta untuk dideportasi ke negaranya masing-masing.
Jumanter Lubis, Kepala Imigrasi Pekanbaru, sempat menyetujui mendeportasi seluruh relawan asing. Hanya saja, Jhonson melakukan protes karena hanya tujuh dari 12 aktivis itu yang melakukan aksi, sementara lima lainnya hanya melihat-lihat. Akhirnya setelah dilakukan negosiasi diputuskan, tujuh relawan yang melakukan aksi mengikat diri pada crane dideportasi ke negaranya masing-masing. Adapun lima relawan lainnya yang tidak ikut mengikat diri dicekal untuk tidak masuk ke Riau lagi.
"Kami berharap hari ini semua urusan imigrasi selesai, sehingga tujuh warga negara asing itu dapat dipulangkan ke negaranya masing-masing. Sementara lima warga asing yang tidak ikut melakukan aksi kami minta untuk berangkat ke Jakarta dan tidak masuk ke Riau lagi," kata Jumanter.
Susilaningtias, pengacara Greenpeace lainnya menambahkan, enam aktivis Greenpeace asal Indonesia yang yang digiring ke Mapolda Riau bersama relawan asing kemarin, masih belum memiliki status yang jelas. Pemeriksaan, enam orang itu yakni, Bustar Maitar, D Nurdin, Hendry, Santi Yulvira, Nina M, dan Alin Maurin akan dikembalikan ke Polsek Perawang, tempat kejadian.
"Teman-teman dari Indonesia memang belum memiliki status apakah akan dijadikan tersangka atau dibebaskan dari sangkaan," kata Susilaningtias.