Senin, 15 Maret 2010
  • NEWSFLASH :
    • Portal Berita Sumatera Selatan
    • Baca Harian Umum Sriwijaya Post di epaper.sripoku.com
    • akses m.Sripoku.com di ponsel anda
  • :
Legal Opinion Cicak Vs Buaya
 
Abu-Daud-Busroh.JPG
2.bp.blogspot.com
Prof H Abu Daud Busroh, SHPraktisi dan Pakar Hukum di Sumsel
Sriwijaya Post - Selasa, 10 November 2009 08:16 WIB

MENCERMATI hingar bingar penyidikan silang pendapat proses hukum yang dilakukan oleh kepolisian RI bersus KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) yang secara fakta hukumnya tidak terkait langsung lembaga. Tetapi faktanya adalah pribadi pelaksana tugas antara instansi yang sama-sama penegak hukum Kepolisian RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi. Pribadi dimaksud itu adalah dari pihak Kepolisian RI berawal dari tingkah lagu SD dan dari pihak KPK adalah Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, yang isu kasus awal adanya unsur penyuapan dari pihak Anggora Wijaya (PT Masaro) menyangkut pengadaan perangkat telekomunikasi terpadu untu perlindungan hutan yang disinyalir ada keterkaitan dengan tindak pidana korupsi.

Dugaan pertama isu perbuatan tindak pidana yang beredar di media bahwa adik Anggoro Wijaya yang bernama Angodo Wijaya melalui seseorang rekannya yang bernama Ari Muladi meminta bantuan untuk mencari hubungan kepada jajaran Pejabat KPK untuk menutup isu kasus korupsi yang menimpa Anggoro Wijaya. Keinginan dari Anggodo Wijaya itu disanggupi oleh Ari Muladi yang bekerja sama dengan temannya Yulianto. Jalan ceritanya menurut versi Anggodo Wijaya telah diberikan uang melalui Ari Muladi sejumlah Rp 6,7 miliar untuk disampaikan kepada pejabat-pejabat KPK agar supaya menutup kasus kakaknya Anggoro Wijaya.

Pelaksanaan penyidikan berjalan, ditetapkanlah oleh Kepolisian RI yang dijadikan sebagai tersangka adalah oknum KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Selama proses penyidikan berjalan isu suap uang sejumlah Rp 6,7 miliar tidak diterima oleh Bibit Samad Rianto maupun Chandra M Hamzah. Keterangan Berita Acara yang diberikan oleh Ari Muladi di depan penyidik Polri akhirnya dicabut dengan alasan memang senyatanya uang Rp 6,7 Milyar tidak diberikan kepada Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Serta ketika Ari Muladi diambil keterangan oleh Penyidik Mabes Polri ada unsur paksaan.

Dalam pemeriksaan Kepolisian terdapat kekeliruan tindakan melakukan proses penyidikan terhadap Bibit Samad Rianto dan Chandra, yang dikhawatirkan dapat menimbulkan menurunkan wibawa instansi Kepolisian. Maka diupayakan mencari cela adanya perbuatan pidana lain. Bertemulah perbuatan pidana yang cenderung disangkakan, yang disampaikan Kapolri ketika memberikan keterangan pers, Jumat (30/10) lalu, menjelaskan dasar dari penahanan Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah.
Petikan uraian Kapolri itu yang penulis ambil dari Sriwijaya Post, bahwa penahanan itu dilakukan bukan karena Polri panik setelah beredarnya transkrip rekaman hasil penyadapan pembicaraan sejumlah orang yang membahas proses penyidikan kasus Chandra dan Bibit Samad Rianto. Kita tidak pernah panik. Kita professional, transparan dan dapat bertanggung jawab di depan hukum katanya..........

Kapolri menjelaskan roh dari Pasal 21 Undang-undang KPK adalah Pimpinan KPK bersifat kolektif. Pengambilan keputusan termasuk cekalharus disetujui dan diputuskan secara bersama-sama. Kalau toh ada Standart Operation Procedure/Standar Prosedur Operasional yang dibuat oleh KPK sendiri menurut saksi ahli tetap menyalahi Undang-undang yang ada kata Kapolri. Penerbitan cekal terhadap Anggora Wijaya tidak diikuti oleh proses penyidikan perkara terhadap yang bersangkutan dalam waktu lama begitu pula cekal untuk Djoko Tjandra. Setelah kasus itu kami (Polri) sidik, KPK baru melakukan proses penyidikan untuk mendudukan seseorang (Anggoro Wijaya) sebagai tersangka kada Bambang Hendarso Danuri.

Dihubungkan dengan ucapan tulisan keterangan Kapolri menyatakan bahwa pasal yang disangkakan kepada Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah yaitu perbuatan pidana sebagaimana diatur pasal 23 UU No 31/1999 yang isinya: Dalam perkara korupsi pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 220, Pasal 231, Pasal 421, Pasal 422, Pasal 429, Pasal 430 KUHP dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun paling lama 6 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000,- dan paling banyak Rp 300.000.000,-.

Dari penjelasan Kapolri beberapa pasal KUHP yang disebut dalam pasal 23 UU No 31/1999 dirujuk Pasal 421 KUHP yang isinya: Pegawai Negeri yang dengan sewenang-wenang memakai kekuasaannya memaksa orang untuk berbuat, tidak membuat atau membiarkan barang sesuatu apa, dihukum penjara selama-lamanya 2 tahun 8 bulan. Dalam penjelasan Autentik butir 4 Pasal 421 KUHP yang berbunyi menurut Undang-undang 1971 No 3 (Tidak berlaku lagi, dicabut oleh UU No 31 tahun 1999) pelanggaran Pasal 421 KUHP ini dalam perkara korupsi diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya 6 yahun dan atau denda setinggi-tingginya Rp 4.000.000.

Fakta Hukum
Inti sangkaan Mabes Polri kepada Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah adalah penyalahgunaan wewenang. Wewenang yang disalahgunakan oleh mereka versi Mabes Polri berdasarkan Pasal 21 ayat (5) Undang-undang No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang isinya Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bekerja secara kolektif.
Dari proses penyidikan berjalan, diperoleh fakta hukum bahwa tersangka Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah mencekal Anggoro Wijaya dan Djoko Tjandra tidak melalui keputusan Pimpinan KPK secara bersama-sama. Fakta hukum inilah yang disangkakan oleh Penyidik Mabes Polri bahwa Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah melakukan perbuatan pidana melampaui batas kewenangan. Timbul pertanyaan pemikiran hukum yang logis (Logische Rechtsdenken), apakah perbuatan yang dilakukan oleh Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah dapat dikatagorikan merupakan perbuatan pidana diatur pasal 23 Undang-undang No 31 Tahun 1999 jo Pasal 421 KUHP jo Pasal 21 (5) UU No. 30 Tahun 2002 jo Pasal 55 KUHP?.

Di sini perlu analisis untuk memberikan pendapat hukum sebagai Legal Opinion. Menurut Tersangka Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah mereka berbuat karena ada kesepakatan bersama 5 (lima) orang Pimpinan KPK tidak menafsirkan Pasal 21 ayat (5) UU KPK No 30 tahun 2009 secara kaku tapi ada fleksibelnya dengan membuat standart prosedur operasional sehingga untuk bertindak gerak cepat dibenarkan tidak melalui putusan bersama kolektif Pimpinan KPK menerbitkan cekal kepada seseorang diduga melakukan tindak pidana korupsi.

Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah karena mereka juga adalah Pimpinan KPK tetap berkualifikasi dalam kewenangannya untuk melakukan cekal, walaupun secara kuantitas tidak bersama dengan Pimpinan KPK yang lain, karena korupsi merupakan extraordiniry crime maka pimpinan KPK secara otomatis pula ada kewenangan yang bersifat ekstra/luar biasa. Apalagi telah ada kesepakatan standart prosedur operasionalnya pemberian keterangan saksi ahli di penyidik Kepolisian yang menyatakan perbuatan Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah menyalahi UU KPK yang ada adalah keliru, karena saksi ahli tersebut tidak menganalisis bahwa tersangka Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah berkualifikasi mempunyai kualitas berwenang menerbitkan cekal karena juga sebagai unsur Pimpinan KPK, hanya tidak memenuhi unsur kuantitas. Tetapi tetap perbuatan mereka sah karena telah disepakati adanya landasan hukum standart prosedur operasional untuk mengatasi pemberantasan tindak pidana korupsi yang sangat banyak, dan ada hak Pimpinan KPK itu secara ekstra, karena korupsi merupakan extraordinairy crime.

Telah diadakan kesepakatan standart prosedur operasional tersebut masih juga lolos Anggoro Wijaya dan Djoko Tjandra. Sebab itu tidaklah tepat Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah untuk disangkakan melakukan perbuatan pidana yang diatur Pasal 23 Undang-undang No 31 Tahun 1999 jo Pasal 421 KUHP jo Pasal 21 ayat (5) Undang-undang No 30 tahun 2002 jo Pasal 55 KUHP. Perbuatan yang dilakukan Chandra-Bibit mencekal Anggoro dan Djoko Tjandra secara asas kalitas kewenangan mereka lebih banyak membawa manfaat dari pada modaratnya dalam pemberantasan korupsi yang sejati.

Terhadap masalah lambatnya penyidikan oleh KPK dihitung dari tanggal berlakunya pencekalan masih belum dilakukan penyidikan oleh KPK hal tersebut, hanya semata-mata menunggu giliran oleh karena kasus tindak pidana korupsi banyak diproses oleh KPK, sehingga keterlambatan penyidikan bukan suatu perbuatan pidana kejahatan/pelanggaran. Semoga jajaran penegak hukum anak Bangsa Indonesia merenungkan bersama bilamana anak manusia bersama Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah dihukum atas penerbitan pencekalan kepada Anggoro Wijaya dan Djoko Tjandra. Agar supaya setara lakukan penyidikan juga kepada oknum SD yang bertemu dan berdiskusi dengan Anggoro Wijaya di Singapura.

Prof H Abu Daud Busroh, SH


Di Baca 1718 Kali
Beri Ranting :
Nama
Email
Alamat
Komentar
Kode Sekuriti

Tulis Kode sekuriti yang ada di samping
 
Saya menerima aturan dan syarat aturan dan syarat yang berlaku
 

Surat Kabar
Majalah dan Tabloid
Penerbit
Media Elektronik
Industri dan Lain-lain
Hotel & Resort
.