
JAKARTA, SRIPO — Wakil Ketua KPK (non aktif) Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah melawan. Kedua tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dan pemerasan terhadap Dirut PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo, secara khusus menggelar jumpa pers untuk membantah semua tudingan Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri yang buka-bukaan kasus Bibit-Chandra di Komisi III DPR RI.
Bibit-Chandra membantah telah menerima uang dari Ary Muladi, Yulianto maupun orang lain yang disuruh Anggodo maupun Anggoro Widjojo. Mereka juga membantah mengenal apalagi bertemu baik langsung maupun tidak langsung dengan Ary Muladi Cs. Bahkan, bukti yang dimiliki Kapolri bahwa Bibit-Chandra berulangkali telepon dengan Ary Muladi juga dimentahkan. “Saya tidak pernah terima uang baik langsung maupun langsung dari Ary Muladi, Yulianto ataupun orang lain baik yang akan dimunculkan dalam kasus Anggoro maupun Djoko Tjandra,” tegas Bibit di Hotel Sultan, Jakarta, Jumat (6/11). Chandra yang mengenakan batik cokelat muda juga mengatakan hal serupa. “Saya tidak kenal dengan Ary Muladi, Ary Yulianto. Saya juga tidak pernah bertemu dengan Ary Muladi maupun Yulianto, Eddy Sumarsono. Kenal pun saya tidak,apalagi bertemu. Hubungan telepon dengan mereka juga tidak apalagi orang lain,” tegas Chandra. Chandra mengatakan bahwa ada kabar Ary Muladi, Edy Sumarsono pernah datang ke kantor KPK. “Datang atau tidak datang, silakan dicek. Saya tidak mengenalnya apalagi bertemu,apalagi terima uang, itu saya bantah” tambahnya. “Saya tidak pernah terima dari manapun. Saya hanya menerima satu-satunya gaji saya dari KPK. Silakan cek LHKPN (laporan harta kekayaan penyelenggara negara),” tegasnya. Ditambahkan Bibit, ia tidak pernah bertemu Ary Muladi maupun Eddy Sumarsono yang disebut Kapolri sering datang ke KPK. “Mereka tidak pernah temui saya. Bohong, bohong besar itu,” tegasnya. Bibit juga membantah kalau Ary Muladi pernah menyerahkan uang ketika Bibit, Chandra dan Haryono Umar bertemu di ruang kerja Chandra Hamzah. Secara tegas pula, Bibit juga menyangkal memiliki safety box untuk menampung uang yang diberikan oleh Ary Muladi di Singapura. “Tidak ada itu safety box,” sambungnya. Kuasa hukum Bibit-Chandra yakni Alexander Lay membantah kalau kliennya pernah bertemu Ary Muladi di Pasar Festival maupun Bellagio Mall untuk penyerahan uang. Bahkan, Alexander memiliki bukti kuat bahwa pada tanggal-tanggal yang disebutkan Kapolri untuk penerimaan uang, kedua kliennya tidak berada di tempat tersebut. “Kami punya datanya bahwa pak Bibit-Chandra tidak berada di situ saat tanggal yang disebutkan Kapolri. Tapi kami tidak akan membukanya, khawatir nanti penyidik mengganti tanggal ketika klien kami sedang sendiri sehingga dituding saat itulah menerima uang,” tegas Alexander. Sedangkan bukti adanya rekaman CCTV milik Polri bahwa ada mobil milik Bibit-Chandra ke Pasar Festival maupun Bellagio Mall, hal tersebut juga dibantah Alexander Lay. “Kantor KPK berada di kawasan Kuningan, bisa saja mobil tersebut milik pegawai KPK yang sedang berjalan-jalan ke Pasar Festival,” sambungnya. Rekayasa Kuasa hukum Bibit-Chandra yakni Bambang Widjojanto mempertanyakan alasan Kapolri yang menyebut pertemuan Kabareskrim Komjen Susno Duadji dengan Anggoro Widjojo tidak melanggar UU Polri. Padahal, pertemuan pada 9 Juli 2009 tersebut, status Anggoro sudah berstatus tersangka dan buronan KPK. Polri juga sudah diminta bantuan KPK untuk menangkap Anggoro. Padahal yang terjadi, kepergian Susno ke Singapura bersama dengan Anggodo dan Edy Sumarsono. “Argumen Kapolri, kalau UU KPK memang tidak boleh bertemu, tapi UU Polri tidak melarang. Kalau argumen ini yang dijadikan dasar, bisa merusak hukum kita,” tegas Bambang. Mengenai kesaksian Ary Muladi yang sudah dicabut pada pemeriksaan 15 Juli 2009, Bambang menyebut Kapolri tetap memaksakan kesaksian tersebut digunakan. Padahal Ary Muladi sudah mengaku tidak mengenal dan tidak pernah menyerahkan uang kepada Bibit maupun Chandra. “Apakah ini bukan rekayasa, apa ini tidak bisa disebut kriminalisasi?” tegas Bambang. (persdanetwork/sj3/yls)