Selasa, 9 Februari 2010
  • NEWSFLASH :
    • Portal Berita Sumatera Selatan
    • Baca Harian Umum Sriwijaya Post di epaper.sripoku.com
    • akses m.Sripoku.com di ponsel anda
  • :
Wisnu Siap Sumpah Pocong
 
Wisnu-Subroto.jpg
pn/bian
"Kalau saya sudah disumpah pocong  ternyata berbohong, tujuh turunan saya akan dikutuk"Wisnu SubrotoMantan JAM Intel
Sriwijaya Post - Selasa, 3 November 2009 09:28 WIB

JAKARTA, SRIPO — Mantan Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Wisnu Subroto siap untuk menjalani sumpah pocong atau sumpah pemutus untuk membuktikan dirinya tidak ikut melakukan rekayasa kriminalisasi dua pimpinan nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Chandra Hamzah dan Bibit S Rianto.

 “Saya siap memberi keterangan kepada Tim Indepeden Verifikasi Fakta (TIVF) bentukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Kalau memang tidak dipercaya juga, saya siap disumpah pocong bersama pihak yang menuduh saya ikut melakukan rekayasa,” ujar Wisnu Subroto menjawab pertanyaan Persda Network, Senin (2/11).

 Wisnu yakin kalau sampai ia berbohong, tujuh keturunannya bakal terkutuk. “Saya serius. Kalau saya sudah disumpah pocong ternyata berbohong, tujuh turunan saya akan dikutuk. Sekalian begitu biar tidak ada monopoli kebenaran,” katanya.

 Jaksa yang mengaku hendak mengajukan pensiun itu tidak peduli terhadap rencana Mahkamah Konstitusi (MK) yang hendak memutar rekaman hasil sadapan KPK pada sidang hari ini, Selasa (3/11). “Terserah mau apa, wong saya ini hanya bicara dengan teman (Anggodo Widjojo). Masak di negara demokrasi bicara dengan teman tidak boleh,” katanya berapi-api.

 Wisnu juga tidak tertarik menyaksikan kalau sidang MK yang memutar rekaman tersebut ditayangkan melalui televisi. “Nanti saya tambah pusing. Nanti dengarkan sendiri lah apa kata-kata saya dalam rekaman itu merupakan upaya rekayasa terhadap pimpinan KPK,” tambahnya.

 Ia mengaku telah memberikan klarifikasi kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan Hamzah Tadja. “Berita acara sudah lengkap di Kejaksaan Agung. Apa yang saya terangkan, sama dengan penjelasan saya kepada para wartawan,” katanya.

 Diungkapkan, akibat adanya tuduhan ikut merekayasa kasus yang menimpa Chandra dan Bibit, kehidupan keluarganya menjadi terganggu. “Anak saya sampai nangis-nangis setelah mengikuti pemberitaan yang begitu luar biasa mengenai diri saya. Saya sampai jenuh memberi penjelasan. Saya dibuat pusing,” kata keponakan mantan Jaksa Agung Singgih tersebut.

 Wisnu kembali mengatakan pembicaran dengan Anggodo melalui telepon sebatas membahas penanganan perkara Ari Muladi yang menipu dan menggelapkan uang yang dipercayakan kepada temannya tersebut.

“Anggodo kan menyerahkan sejumlah uang kepada Ari Muladi, kemudian terjadi penipuan dan penggelapan. Waktu terjadi pembicaraan telepon itu (akhir Juli 2009), beliau-beliau itu (Chandra dan Bibit) belum jadi tersangka. Yang kami bicarakan tidak terkait kasus Pak Bibit dan Pak Chandra,” katanya menerangkan.

 Jadi Agenda Ketua MK Mahfud MD kembali menegaskan persidangan pada hari ini dijadwalkan untuk mendengarkan rekaman hasil sadapan KPK. “Besok (hari ini), hanya diperdengarkan saja. Kami minta rekaman itu dihadirkan di persidangan,” kata Mahfud MD.

 Jika pihak kepolisian hendak menyita rekaman setelah sidang selesai, MK tak keberatan. “Ya silakan saja. Pokoknya MK telah menjadwalkan dan menghadirkan di persidangan. Soal teknisnya, saya nggak mau ikut campur, itu urusan KPK,” ujar Mahfud.

 Tim penasihat hukum Chandra-Bibit mengupayakan kehadiran kliennya di sidang MK. Bambang Widjojanto, anggota tim penasihat hukum, tengah mengupayakan rekomendasi agar Bibit dan Chandra bisa hadir di sidang. “Mudah-mudahan sore ini suratnya sudah keluar, selanjutnya diantar ke Bareskrim,” kata Bambang. Pimpinan KPK, kata Bambang, juga akan membantu proses kehadiran keduanya di persidangan kalau memang diizinkan. “Ada beberapa permintaan dari teman-teman agar Pak Bibit dan Pak Chandra hadir ke sidang MK,” kata Bambang seusai menjenguk kliennya di Rumah Tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

 Taufik Basari, anggota tim penasihat hukum, menambahkan manakala rekaman itu diperdengarkan ada banyak hal bakal terungkap. “Akan banyak bukti yang terungkap,” kata Taufik.

 Terkait penangguhan penahanan, Kepala Biro Hukum KPK Chaidir Ramli sudah melayangkan surat ke Kapolri pada Jumat (29/10) pekan lalu. Tapi belum ada konfirmasi dari Kapolri. “karena baru disampaikan Jumat lalu, tentu penyidik perlu mendiskusikan dan mempertimbangkan. Bagaimana finalnya tanya ke penyidik saja,” ujar Chaidir. (Persda Network/sj1/sj2/sj3)



Di Baca 1450 Kali
Beri Ranting :
Nama
Email
Alamat
Komentar
Kode Sekuriti

Tulis Kode sekutiti yang ada di samping
 
Saya menerima aturan dan syarat aturan dan syarat yang berlaku
 

Surat Kabar
Majalah dan Tabloid
Penerbit
Media Elektronik
Industri dan Lain-lain
Hotel & Resort
.