Jumat, 3 September 2010
  • NEWSFLASH :
    • Laporkan Kegiatan 17 Agustus-an Anda ke Citizen Jurnalism Sripoku.com

    • Tribunnews.com - Portal Berita Indonesia
    • Baca Harian Umum Sriwijaya Post di epaper.sripoku.com
  • :
Buyung Cs Ikuti Sidang MK
 
Adnan-Buyung-Nasution.jpg
autos.okezone.com
Adnan Buyung Nasution
Sriwijaya Post - Selasa, 3 November 2009 09:23 WIB

JAKARTA, SRIPO — Tim Independen Verifikasi Fakta kasus dua pimpinan nonaktif KPK, Chandra Hamzah dan Bibit S Rianto, bentukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, memulai tugasnya dengan mengikuti sidang di Mahkamah Konsitutisi, hari ini, Selasa (3/11). Dalam persidangan akan diperdengarkan rekaman hasil sadapan terhadap pembicaraan telepon yang diduga berisi rekayasa kriminalsiasi KPK.

 “Kami rapat internal dulu supaya jangan salah langkah. Kami bicarakan semua paparan di Mahkamah Konstitusi (MK). Dari situ akan kami bicarakan langkah-langkah berikutnya. Selain mendengar hasil sidang MK, mungkin akan ke Kapolri, dan Kejaksaan Agung,” ujar Wakil Ketua Tim Independen Verifikasi Koesparmono Irsan, di Kompleks Kantor Presiden, Jakarta, Senin (2/11).

 Mantan Deputi Operasional Kapolri tersebut mengaku optimis semua pihak terkait dengan kasus Chandra Hamzah-Bibit S Rianto akan memberikan data serta fakta yang diperlukan. “Masak Presiden (tim bentukan Presiden) tidak boleh meminta data dan fakta,” kata Koesparmono.

 Ia mengaku baru diberitahu menjadi bagian dari Tim Verifikasi tersebut Senin pagi. “Pagi-pagi saya dipanggil untuk menghadap (Presiden SBY). Semua banyak yang tak tahu. Pak Adnan (Adnan Buyung Nasution) baru dari Makassar. Tadi baru dijelaskan oleh Pak Denny Indrayana,” katanya.

Ditambahkan, Tim Buyung Cs akan melakukan gelar perkara bersama Polri dan Kejaksaan Agung manakala diperlukan. ”Untuk mengetahui semua kan perlu dilakukan gelar perkara. Kita lihat saja nanti perkembangannya,” kata mantan anggota Komnas HAM tersebut.

 Anis Baswedan, anggota Tim Verifikasi menambahkan tim tersebut akan mencari tahu apakah proses hukum terhadap Chandra dan Bibit berjalan sesuai prosedur. “Kami akan review (lihat kembali) semua. Tugas kami kan memverifikasi semua data, fakta, dan informasi. Dan dari situ baru akan ditentukan langkahnya seperti apa, termasuk rekomendasi yang akan diserahkan kepada Presiden,” kata Rektor Universitas Paramadina tersebut.

 Ia mengingatkan gerakan selama ini adalah melawan korupsi bukan melawan KPK. “Ini mendadak ada usaha-usaha yang memonjokkan KPK.Ini berbeda dengan TPF kasus meninggalnya Munir yang memulai dari nol. Kalau kami melihat apa yang telah dikerjakan polisi, benar apa tidak,” katanya.

 Menko Polhukam Djoko Suyanto mengatakan personel Tim Verifikasi merupakan saringan dari sekian banyak nama. “Ukuran yang dipakai untuk memilih yaitu punya kredibilitas dan cocok dengan aspek yang akan diverifikasi. Paling tidak ahli hukum, tokoh masyarakat yang mengerti betul tugas kepolisian. Kemudian juga tokoh masyarakat dan akademisi dari perguruan tinggi,” katanya.

Menurutnya, Tim Verifikasi akan bekerja selama dua minggu. “Tapi kalau masih memerlukan waktu, masih bisa diperpanjang,” katanya.

 Proses jalan terus  Bagaimana tanggapan Jaksa Agung Hendarman Supanji terkait dengan pembentukan Tim Verifikasi? “Saya kan baru lihat beritanya dari televisi, bagaimana bisa komentar? Tapi itu perintah Presiden yang harus dilaksanakan,” katanya diketika ditemui di Kejaksaan Agung, Senin.

 Dikatakan berita acara pemeriksaan (BAP) Chandra Hamzah dan Bibit S Rianto baru diterima dari penyidik Polri pada Rabu (28/10) lalu. “Penelitan terhadap BAP tersebut sampai sekarang belum selesai. Kalau susah lengkap saya minta sesegera mungkin untuk menentukan sikap,” kata Hendarman.

Menurutnya proses hukum terhadap Chandra Hamzah dan Bibit tetap berjalan. “Prosesnya jalan terus, kalau ada yang bisa menghentikan itu lewat praperadilan. Apakah ada suatu kekuatan di luar UU,” tanya Jaksa Agung.

 Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Marwan Effendy menyebut Tim Verifikasi bentukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bukan penyidik sehingga tidak khawatir terjadi tumpang tindih. “Tidak akan tumpang tindih . Proses hukum jalan terus, semakin cepat semakin bagus. Biar cepat ada penyelesaian, tidak gonjang-ganjing begini,” kata Marwan.

 Marwan mengatakan Kejaksaan Agung belum ada rencana berkoordiansi dengan Tim Verifikasi. “Aturan main KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) kan jelas. Yang di luar KUHAP atau UU Korupsi, koordinasi bisa saja. Tapi saya juga belum tahu barangnya (Tim Verifikasi),” katanya.

Marwan enggan mengomentari rencana gelar perkara ulang seperti yang akan dimintakan Tim Verifikasi. “Itu bukan urusan kami. Urusan polisi. Dulu kan sudah dilakukan di awal penyidikan. Gelar perkara kecil-kecil juga ada. Jangan dipermasalahkan,” katanya. (Persda Network/ade/sj1)



Di Baca 402 Kali
Beri Ranting :
Nama
Email
Alamat
Komentar
Kode Sekuriti

Tulis Kode sekuriti yang ada di samping
 
Saya menerima aturan dan syarat aturan dan syarat yang berlaku
 

Surat Kabar
Majalah dan Tabloid
Penerbit
Media Elektronik
Industri dan Lain-lain
Hotel & Resort
.