
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan bagi dua Pimpinan KPK non aktif, Bibit Samad Riyanto dan Chandra Martha Hamzah. Ini adalah respon KPK atas langkah kepolisian yang menahan keduanya terhitung hari ini.
Ketua KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, KPK sangat prihatin dengan langkah penahanan kedua rekannya tersebut. "Kedua rekan kami yakni Pimpinan KPK yang non aktif telah dilakukan upaya penahanan paksa," kata Tumpak, saat menggelar konferensi pers di Gedung KPK, (29/10).
Atas penahanan tersebut, Tumpak berjanji bakal memberikan bantuan hukum kepada Bibit dan Chandra. Saat ini, Biro Hukum KPK sedang berada di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri). "Kami akan memberikan masukan kepada Biro Hukum untuk melakukan pembelaan sesuai ketentuan Undang-undang yang berlaku," ujarnya.
Diakui oleh Tumpak, berita penahanan Bibit dan Chandra ini cukup memberikan pengaruh secara psikologis terhadap karyawan-karyawan di KPK. Namun, Tumpak memastikan hal ini tidak akan mengganggu kinerja KPK. "Kami yakin mampu menaikkan atau meniadakan kegamangan personel-personel kami (karena berita penahanan ini)," pungkasnya.
Hari ini, Mabes Polri melalui Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim), Brigadir Jenderal Polisi Dikdik M Arif Mansur didampingi Juru Bicara Polri, Inspektur Jenderal Nanan Soekarna telah mengumumkan penahanan terhadap Bibit dan Chandra.
Keduanya dijadikan tersangka dengan tuduhan penyalahgunaan wewenang dengan mengajukan dan mencabut surat cegah tangkal (cekal) atas nama Djoko Tjandra serta mengajukan surat cekal atas nama buronan KPK, Anggoro Widjaja.
Alasan kepolisian melakukan penahanan terhadap dua Pimpinan KPK non aktif lantaran ancaman hukuman bagi keduanya lebih dari lima tahun. Selain itu, sepak terjang keduanya yang sering menggelar jumpa wartawan dituding kepolisian mampu menghambat penyidikan kasus.