Jumat, 3 September 2010
  • NEWSFLASH :
    • Laporkan Kegiatan 17 Agustus-an Anda ke Citizen Jurnalism Sripoku.com

    • Tribunnews.com - Portal Berita Indonesia
    • Baca Harian Umum Sriwijaya Post di epaper.sripoku.com
  • :
Kejaksaan Akan Bawa ICW ke Pengadilan
 
Sriwijaya Post - Kamis, 15 Oktober 2009 11:37 WIB

Terkait kasus pencemaran nama baik yang dilakukan Indonesia Coruption Watch (ICW) terhadap kejaksaan, hingga hari ini (14/10) Kejaksaan mengaku sama sekali belum menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari kepolisian terkait kasus tersebut. Polisi sendiri sudah menetapkan dua aktivis ICW, yaitu Emerson Yuntho dan Illian Deta Artha Sari, sebagai tersangka.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung juga memastikan, mereka tidak akan mencabut laporannya ke Mabes Polri. Dalam hal ini, pihak Kejaksaan lebih bersikap menunggu dari terlapor ICW, karena merupakan delik aduan. "Tergantung yang dilaporkan," ujar Didiek, Rabu sore (14/10).

Polisi pun sudah memeriksa pihak kejaksaan sebagai pengadu mengenai kasus itu. "Pak Widoyoko yang diberitugas membuat laporan ke mabes sudah dimintai keterangan," ujar Didiek.

Didiek mengatakan, kejaksaan melapor karena menilai dua tersangka dari ICW itu melakukan tindakan pidana. Mereka menuduh hal yang tidak berdasar dan lebih menuju fitnah.

Menurutnya, tidak cuma masyarakat yang mencari keadilan, pihak kejaksaan juga mencari keadilan jika dituduh melakukan hal yang tidak berdasar. "Kejaksaan yang juga selaku pencari keadilan, akan membawa kasus ini ke persidangan untuk mendapatkan keadilan," tegasnya.

Emerson Yuntho, salah satu pengurus ICW yang dijadikan tersangka, menilai tindakan kejaksaan sebagai tindakan yang berlebihan. Tidak sepatutnya, masyarakat mengkritik kemudian justru dipidanakan.

kontan


Di Baca 305 Kali
Beri Ranting :
Nama
Email
Alamat
Komentar
Kode Sekuriti

Tulis Kode sekuriti yang ada di samping
 
Saya menerima aturan dan syarat aturan dan syarat yang berlaku
 

Surat Kabar
Majalah dan Tabloid
Penerbit
Media Elektronik
Industri dan Lain-lain
Hotel & Resort
.