
JAKARTA, SRIPO — ”Allahu Akbar!” Teriak Deliar, sepupu Syahrial Oesman (SO) saat ketua majelis hakim Teguh Haryanto membacakan vonis satu tahun penjara dan denda Rp 100 juta terhadap mantan Gubernur Sumsel itu dalam persidangan di Pengadilan Tipikor ini di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (12/10).
Suasana haru langsung meliputi persidangan yang dihadiri puluhan pendukung, kerabat dan keluarga SO yang datang dari Palembang. Selain kalimat Allahu Akbar yang bersahutan, isak tangis pun langsung pecah di kalangan perempuan kerabat dan pendukungnya. Ny Maphilinda Syahrial Oesman yang semula tampak tegar, juga tak kuasa membendung air mata usai hakim mengetok palu tanda berakhirnya persidangan. Setelah melepaskan kacamata dan mengusap matanya yang basah dan memerah, Maphilinda yang kemarin mengenakan kerudung hitam dengan kemeja garis-garis dan celana hitam, dengan suara sesenggukan berulang kali mengucapkan terima kasih.”Terima kasih ya, terima kasih,” ujarnya saat menjabat tangan pendukung suaminya. Dia langsung mendapatkan ucapan selamat dan pelukan dari para kerabat dan pendukung suaminya yang hadir dalam sidang. Bahkan ada sejumlah artis ibukota yang mengenal Syahrial ikut mengucapkan selamat, seperti aktor kawakan Roy Marten dan Dwi Yan. Ketika ditanya wartawan, Roy hanya berujar dia simpati dengan Syahrial. Selain itu karena solidaritas sesama napi (Roy pernah dipenjara dua kali dalam kasus narkoba, Red) Sementara itu Maphilinda menolak berkomentar panjang mengenai putusan suaminya. “Nanti saja ya. Yang jelas kalau doa, tiap hari kita berdoa,” ujarnya singkat. Maphilinda pun langsung menuju ke ruang tunggu menemani suaminya mengikuti doa bersama yang digagas para pendukung suaminya itu.Sementara itu rona ceria langsung menggantikan raut tegang pendukung Syahrial usai sidang. Mereka tampak ramai bertukar kisah tentang perasaan saat sidang putusan. ”Alhamdulillah. Kami semua ikut senang bapak divonis ringan. Bapak orang baik. Inilah jawaban atas doa kami selama ini. Empat puluh orang saja yang mendoakan pasti didengar Allah,” cetus salah satu kerabat Syahrial. Dia mengatakan rombongan pendukung Syahrial dari Palembang datang atas inisiatif sendiri. Mereka terdiri atas mantan bawahan, kerabat maupun masyarakat biasa yang ingin memberikan dukungan. “Kami berangkat satu pesawat jam enam pagi dari Palembang. Sore kami langsung pulang, karena tujuan ke sini ya cuma untuk menghadiri sidang,” tambahnya. Lebih Ringan Putusan itu lebih ringan dari tuntutan Tim Jaksa Penuntut Umum yang meminta penjatuhan hukuman selama empat tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider empat bulan penjara.Dalam pertimbangan yang meringankan, Teguh menjelaskan, Syahrial hanya terbukti menganjurkan pelaksanaan aliran dana kepada sejumlah anggota Komisi IV untuk mempercepat proses alih fungsi hutan lindung. “Terdakwa tidak menikmati hasil dari penyuapan,” kata Teguh ketika membacakan pertimbangan meringankan. Syahrial terbukti menyetujui dan menganjurkan aliran dana hingga mencapai Rp 5 miliar kepada sejumlah anggota Komisi IV DPR. Penyerahan dalam bentuk cek itu atas permintaan anggota DPR untuk memperlancar pemberian rekomendasi alih fungsi hutan lindung di Sumatera Selatan untuk dijadikan Pelabuhan Tanjung Api Api. Untuk itu, Direktur Utama Badan Pengelolaan dan Pengembangan Pelabuhan Tanjung Api Api yang juga mantan Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan, Sofyan Rebuin, meminta bantuan anggota Komisi IV DPR RI Sarjan Tahir. Setelah itu, Sofyan menemui Syahrial Oesman yang waktu itu menjadi Gubernur Sumatera Selatan dan pengusaha Chandra Antonio Tan pada Oktober 2006. Pada pertemuan itu, Sofyan mengatakan ada kebutuhan dana Rp 5 miliar untuk pemberian rekomendasi alih fungsi hutan. Chandra Antonio Tan setuju untuk menyiapkan cek senilai Rp 2,5 miliar. Chandra kemudian menyerahkan Rp 2,5 miliar itu kepada Sarjan Tahir, yang kemudian dibagikan kepada beberapa anggota Komisi IV DPR. Pada Juni 2007, Sarjan kembali menghubungi Sofyan Rebuin untuk meminta sisa pembayaran Rp 2,5 miliar. Kemudian Sofyan memberitahukan hal itu kepada terdakwa Syahrial Oesman.Penyerahan cek tahap kedua itu dilakukan oleh pengusaha Chandra Antonio Tan di Hotel Mulia Jakarta, pada 25 Juni 2007. “Maka unsur memberi sesuatu telah terbukti secara sah dan meyakinkan,” kata anggota majelis hakim, Anwar. Sementara itu, hakim Ugo dan Andi Bachtiar sepakat menyatakan Syahrial telah dengan sengaja menyetujui dan menganjurkan aliran dana tersebut. Hal itu terbukti melalui fakta-fakta persidangan yang menyatakan Syahrial tidak melarang, bahkan memberi usul, ketika Sofyan Rebuin dan Chandra Antonio Tan menceritakan kebutuhan aliran dana kepada sejumlah anggota DPR. “Maka unsur dengan sengaja telah terpenuhi,” kata Andi Bachtiar.(Persdanetwork/nda/Ant)